Berita Kriminal

Belum Genap Sebulan, Polisi Tangkap Lima Tersangka Kasus Narkoba di Kota Tegal

Belasan tersangka kasus narkoba dibekuk pihak kepolisian dalam kurun waktu enam bulan atau sejak Januari hingga 22 Juni 2020 di Kota Tegal.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo dan jajarannya menunjukan barang bukti narkoba dalam konferensi pers ungkap kasus, di Mapolres Tegal Kota, Senin (22/6/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Total ada sekira 19 tersangka yang kini meringkuk di jeruji besi karena kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tegal Kota.

Belasan tersangka itu dibekuk pihak kepolisian dalam kurun waktu enam bulan atau sejak Januari hingga 22 Juni 2020.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, bersama 19 tersangka disita 62,24 gram sabu, 29,11 gram tembakau gorilla, 12 gram ganja, dan 284 butir obat berbahaya.

Sengketa Lahan di Kompleks Bisnis Kebondalem Purwokerto, Pedagang: Semoga Cepat Selesai

Kota Tegal Peringkat Ketiga Capaian Sensus Penduduk Online se- Jawa Tengah

Menengok Kisah Toko Sepeda Tertua di Kota Tegal, Sudah Empat Generasi Sejak 1920

Tiga Gedung Bioskop Masih Tutup, Pemkot Tegal Belum Berani Kasih Restu, Begini Alasan Jumadi

"Terbaru lima kasus yang baru kami ungkap," kata AKBP Rita Wulandari seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (23/6/2020).

Kelima kasus baru yang diungkap sejak 8 hingga 21 Juni 2020 dan menjerat lima tersangka.

Tersangka pertama berinisial YY, warga Surakarta dengan kepemilikan 45,24 gram sabu.

Tersangka kedua JIO warga Kabupaten Tegal sebagai pemilik tembakau gorila seberat 10,10 gram.

Selanjutnya tersangka R dan A, warga Brebes dan Kota Tegal dibekuk karena mengedarkan obat tanpa izin berupa 145 butir tramadol.

Kemudian tersangka terakhir, berinisial AI penjual 0,72 gram sabu, warga Kota Tegal yang ditangkap di Jalan dr Ciptomangunkusumo Kelurahan Cabawan, Kecamatan Margadana.

Dia ditangkap pihak kepolisian pada pada Minggu (21/6/2020).

Dari 19 kasus, kata dia, 14 di antaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk masuk persidangan.

Sementara 5 kasus terbaru masih proses sidik.

"Dari 19 tersangka menyandang status berbeda dalam peranannya."

"Seperti 8 sebagai pengedar atau bandar, 4 kurir, dan 7 pemakai," terang AKBP Rita.

AKBP Rita juga membeberkan pengungkapan kasus sejak 2018 di Mapolres Tegal Kota.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved