Berita Banyumas
Miliki Tembakau Gorilla, Tiga Remaja di Banyumas Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kasatresnarkoba Kompol Edy Purwanto mengatakan, ketiganya diamankan di lokasi berbeda.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Setresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan FPN (18), MSF (16), dan OR (16), karena memiliki tembakau sintetis atau yang biasa disebut dengan tembakau gorila, Sabtu (16/1/2021).
Kasatresnarkoba Kompol Edy Purwanto mengatakan, ketiganya diamankan di lokasi berbeda.
FPN, warga Kecamatan Purwokerto Barat, diamankan di salah satu kantor ekspedisi jasa pengiriman barang di wilayah Purwokerto Selatan.
MSF, warga Kecamatan Karanglewas, diamankan di Jalan Pramuka Purwokerto Selatan.
Sedangkan OR, warga Kecamatan Kedungbanteng, diamankan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Kedungbanteng.
Baca juga: Dua Pabrik Tuak di Ajibarang Banyumas Digerebek, Polisi Temukan 345 Liter Tuak Siap Edar
Baca juga: Ditemukan Sudah Meninggal, Begini Kronologi Balita Usia Dua Tahun Hanyut di Sungai Gondok Banyumas
Baca juga: Ini Beragam Sanksi Jika Warga Melanggar Protokol Kesehatan Selama PKM di Banyumas
Baca juga: Niat Pemuda asal Kebumen Bawa Kabur Motor di Ajibarang Banyumas Gagal, Tepergok dan Diteriaki Maling
Dari tangan MSF, polisi mengamankan tiga plastik berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 4,34 gram, satu buah baju warna abu-abu, satu sepeda motor Honda Genio, juga satu buah handphone Xiaomi.
Kemudian, dari FPN, diamankan satu buah kardus berisi kemeja kotak-kotak dan bag plastik coklat berisi tembakau sintetis dengan berat 312,1 gram, satu buah kartu ATM BCA, satu buah handphone Oppo.
Dari OR, tim mengamankan barang bukti tembakau sintetis dengan berat bruto 3,4 gram, satu buah tas pinggang, dan satu buah dompet.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti kami amankan di mapolresta guna penyidikan lebih lanjut dan pendalaman adanya kemungkinan satu di antara mereka sebagai pengedar," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (17/1/2021).
Edy mengatakan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal primer 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009.
Terutama, tentang dugaan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima penyerahan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika golongan I jenis sabu.
Para pelaku diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: 5 Berita Populer: Guru PAI Kebumen Galau Jelang Rekruitmen PPPK-Truk dan Bus AKAP Wajib Punya SMK
Baca juga: KABAR DUKA, Ketua Baznas Pekalongan KH Muhammad Dzukron Tutup Usia di RSUP Dr Kariadi Semarang
Baca juga: Pemkab Purbalingga Belum Lirik GeNose C19 Buatan UGM, Kadinkes: Tunggu Keputusan Bupati
Tertangkap Lagi Miliki Sabu, Warga Purwokerto Selatan Banyumas Terancam Hukuman 12 Penjara |
![]() |
---|
Curi Start, Bupati Banyumas Divaksin sebelum Izin BPOM bagi Lansia Keluar: Saya Baik-baik Saja |
![]() |
---|
10 Bulan Tak Jelas, Jenazah ABK Kapal China Asal Banyumas Akhirnya Dimakamkan di Kampung Halaman |
![]() |
---|
Prajurit Yonif 405 Surya Kusuma Budidayakan Bawang Merah, Hasil Panen Delapan Ton Tiap Hektare |
![]() |
---|
BRT Banyumas Diperkirakan Beroperasi Juni, Ini 3 Koridor yang Bakal Dilayani |
![]() |
---|