Kebumen

Mantan TKW Jadi Otak Investasi Bodong NWS di Kebumen, 1.000 Orang Tertipu Rp2,5 Miliar

Polres Kebumen tetapkan wanita berinisial N (29) sebagai tersangka investasi bodong NWS. Mantan TKW ini tipu 1.000 warga dengan kerugian Rp2,5 miliar.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUN BANYUMAS/ AGUS ISWADI
KONFERENSI PERS, Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri (tengah) menunjukkan tersangka N (baju oranye) dan barang bukti kasus investasi bodong New World Sport (NWS) di Mapolres Kebumen, Kamis (20/11/2025). Kasus ini merugikan masyarakat hingga Rp 2,5 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Kebumen tetapkan N (29), mantan TKW, sebagai tersangka investasi bodong NWS.
  • Tersangka menjanjikan keuntungan tak wajar, misal investasi Rp15 juta dapat untung Rp8 juta dalam 15 hari.
  • NWS tidak memiliki izin OJK, namun tersangka nekat membuka kantor di Muktisari, Kebumen.
  • Total kerugian ditaksir mencapai Rp2,5 miliar dengan perkiraan korban 1.000 orang.
  • Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Mimpi mendapatkan keuntungan melimpah dalam waktu singkat membuat ribuan warga Kabupaten Kebumen terperdaya.

Janji manis investasi berkedok aplikasi New World Sport (NWS) kini berujung pada jeruji besi.

Polres Kebumen resmi menetapkan seorang wanita muda berinisial N (29) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong ini.

Baca juga: Duh, 60 Mobil Dinas Pemkab Brebes Bodong. Terungkap Tak Punya BPKB dan STNK saat Apel Kendaraan

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Klirong ini ditahan setelah praktik penghimpunan dana ilegalnya terbongkar.

Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan, tersangka N berperan sebagai leader lokal yang sangat aktif merekrut anggota.

"Kami masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang berperan sebagai pengendali sistem maupun aliran dana," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis (20/11/2025).

Mantan TKW Taiwan

Jejak kejahatan N bermula saat ia masih bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Taiwan.

Kala itu, ia menemukan tautan grup NWS di internet dan berkenalan dengan sosok bernama Kelly Carcia yang mengaku dari Singapura.

Merasa mendapatkan penghasilan besar dari sistem tersebut, N memutuskan pulang ke Indonesia pada Juli 2025.

Ia kemudian bergerak masif merekrut anggota di kampung halamannya.

Dalam waktu singkat, ia berhasil menggaet ribuan orang dan bahkan nekat membuka kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, pada awal September 2025.

Padahal, tersangka mengaku sudah tahu sejak Februari 2025 bahwa NWS tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, keuntungan pribadi membuatnya menutup mata.

Janji Manis Profit Harian

Modus yang digunakan N terbilang klasik namun mematikan.

Ia menjanjikan keuntungan tak masuk akal kepada para korbannya.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved