Kebumen

1.722 Penderes di Kebumen Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Gratis

Ribuan penderes di Kebumen kini bisa bernapas lega. Mereka mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan gratis.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUN BANYUMAS/ AGUS ISWADI
JAMINAN SOSIAL, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kebumen, Cokro Aminoto memberikan keterangan pers, Selasa (18/11/2025). Pemkab Kebumen mengalokasikan sisa dana cukai tembakau untuk menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.722 penderes. 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 1.722 penderes di Kebumen kini tercover BPJS Ketenagakerjaan.
  • Anggaran berasal dari sisa Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT).
  • Dana dialihkan karena jumlah petani tembakau hanya 900 orang, sehingga ada surplus.
  • Petani tembakau ditanggung 12 bulan, sedangkan penderes ditanggung 4 bulan.
  • Program ini menyasar pekerja rentan untuk menjaga keselamatan dan stabilitas ekonomi.

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Pekerjaan sebagai penderes atau penyadap nira kelapa dikenal memiliki risiko tinggi.

Bertaruh nyawa memanjat pohon kelapa setiap hari, mereka seringkali luput dari jaminan keselamatan kerja yang memadai.

Namun, kabar gembira kini menyapa ribuan penderes di Kabupaten Kebumen.

Baca juga: Cegah Banjir, Perbaikan Tanggul Jebol di Kebumen Ditarget Selesai Akhir Bulan Ini

Sebanyak 1.722 penderes dipastikan telah tercover perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis.

Berkah Sisa Dana Cukai

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kebumen, Cokro Aminoto, menjelaskan bahwa anggaran perlindungan ini merupakan "berkah" dari pengalihan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT).

Awalnya, dana tersebut diprioritaskan untuk buruh tani tembakau. Namun, setelah didata, jumlah buruh tani tembakau di Kebumen hanya sekitar 900-an orang, sehingga menyisakan dana yang cukup besar.

"Anggaran perubahan masih ada kuota oleh pemerintah diarahkan ke sasaran lain yakni masyarakat lainnya atau pekerja rentan, resiko di antaranya penderes. Ada 1.722 penderes," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (18/11/2025).

Beda Durasi Tanggungan

Pemerintah daerah bergerak cepat memanfaatkan sisa dana tersebut agar tepat sasaran bagi pekerja rentan. Meski demikian, ada perbedaan durasi tanggungan antara petani tembakau dan penderes.

Cokro merinci, untuk buruh tani tembakau, premi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 per bulan dibayarkan penuh selama 12 bulan.

Sedangkan untuk para penderes, karena masuk melalui anggaran perubahan dan sisa kuota, premi dibayarkan selama empat bulan hingga akhir tahun ini.

Menurut Cokro, kebijakan ini adalah bukti nyata kehadiran pemerintah untuk melindungi warganya yang bekerja di sektor berisiko.

"Untuk menjaga stabilitas ekonomi maupun keselamatan pekerja," terangnya. (Ais)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved