Banyumas

Apakah Tunjangan Perumahan DPRD Banyumas Sudah Sesuai dengan Kepatutan, Kewajaran, dan Rasionalitas?

Aktivis sebut tunjangan Rp42 juta tak wajar, sementara harga sewa rumah termahal di Banyumas hanya Rp120 juta setahun.

Permata Putra Sejati
GAJI DPRD BANYUMAS - Suasana ruang rapat di Gedung dewan DPRD Banyumas, Juli 2025. Salah satu anggota DPRD Banyumas yang tidak ingin disebutkan namanya, atau sebut saja X, mengatakan dengan gaji dan tunjangan yang diterima saat ini tidaklah cukup. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pertanyaan besarnya adalah apakah tunjangan perumahan itu sudah sesuai dengan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitulah pernyataan yang dilontarkan oleh Pakar Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H.

Pertanyaan tersebut menjadi sorotan di tengah polemik yang berkembang terkait besarnya tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyumas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 9 Tahun 2024.

Baca juga: BEDA JAUH HARGA PASAR, Tunjangan Perumahan DPRD Banyumas Rp 42 Juta Disorot, Kini Kejari Beraksi

Perbup yang ditetapkan saat itu oleh Penjabat (Pj) Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro pada 16 April 2024 merupakan perubahan kelima atas Perbup Nomor 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. 

Aturan ini telah diundangkan dan sah berlaku sejak Januari 2024, menjadikannya dasar hukum resmi yang mengatur keuangan legislatif daerah.

Tunjangan Fantastis hingga Rp42 Juta per Bulan

Salah satu poin yang paling disorot adalah besaran tunjangan perumahan yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Perbup No. 9 Tahun 2024, yaitu:

  • Ketua DPRD: Rp42.625.000,00
  • Wakil Ketua DPRD: Rp34.650.000,00
  • Anggota DPRD: Rp23.650.000,00

Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan, sebagaimana ditegaskan dalam ayat (2) pasal yang sama.

"Kebijakan ini memantik reaksi publik, mengingat tunjangan ini dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," katanya kepada Tribunbanyumas.com.

Sementara masyarakat sedang menghadapi tekanan ekonomi akibat ketimpangan sosial.

Prof. Riris memberikan penjelasan terkait landasan Yuridis: Dari UU ke PP hingga Perda. 

Secara hukum, keberadaan tunjangan perumahan ini berdasarkan kerangka hukum yang sah, dimulai dari:

Pasal 178 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015), yang memberikan hak keuangan dan administratif kepada pimpinan dan anggota DPRD.

Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD, yang menyatakan bahwa jika pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas, maka diberikan tunjangan perumahan dan transportasi.

Pasal 17 PP 18/2017 memberikan rambu-rambu yang jelas besaran tunjangan harus memperhatikan: 

"Asas kepatutan, Asas kewajaran, Asas rasionalitas, Standar harga setempat, Standar luas rumah negara," jelasnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved