Banyumas
Apakah Tunjangan Perumahan DPRD Banyumas Sudah Sesuai dengan Kepatutan, Kewajaran, dan Rasionalitas?
Aktivis sebut tunjangan Rp42 juta tak wajar, sementara harga sewa rumah termahal di Banyumas hanya Rp120 juta setahun.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Daniel Ari Purnomo
Hal ini kemudian diakomodasi oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2017, yang mengatur secara lebih rinci hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.
Dalam Pasal 25 Perda tersebut ditegaskan, "Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi."
Pertanyaan yang mengemuka kemudian adalah 'Sampai kapan Pemda belum mampu menyediakan rumah negara?
Apakah artinya tunjangan perumahan akan terus ada tanpa batas waktu?
Padahal, dalam PP 18/2017 maupun Perda 6/2017, tunjangan perumahan hanyalah solusi sementara jika belum tersedia rumah negara.
Dengan kata lain, tunjangan seharusnya tidak bersifat permanen, tetapi menyesuaikan kemampuan fiskal dan kebijakan pemerintah daerah.
Prof. Riris mempertanyakan terkait aspek kepatutan dan rasionalitas yang jadi sorotan.
Prof. Riris menyoroti aspek-aspek penting yang harus dijadikan pijakan saat menetapkan besaran tunjangan, yaitu asas:
Kepatutan: berarti sesuatu yang baik, layak, pantas, atau senonoh, sesuai dengan batas norma yang berlaku di masyarakat.
Kewajaran: berarti keadaan yang biasa, sebagaimana adanya, sesuai dengan kondisi nyata.
Rasionalitas: mengacu pada pertimbangan logis dan sehat, berdasarkan kemampuan daerah.
"Artinya menetapkan tunjangan perumahan harus berdasarkan pertimbangan yang rasional, berapa kemampuan daerah yang ada," ujar Prof. Riris.
Rasionalitas menurut KBBI yang asal katanya rasional berarti menurut pikiran dan pertimbangan yang logis, menurut pikiran yang sehat, atau cocok dengan akal.
Dengan demikian, rasionalitas merujuk pada sifat atau kemampuan berpikir secara logis, sehat, dan sesuai dengan nalar atau akal sehat.
Artinya menetapkan tunjangan perumahan harus berdasarkan pertimbangan yang rasional, berapa kemampuan daerah yang ada.
BEDA JAUH HARGA PASAR, Tunjangan Perumahan DPRD Banyumas Rp 42 Juta Disorot, Kini Kejari Beraksi |
![]() |
---|
DIDUGA HENDAK MENCURI, Pemuda di Purwokerto Ditemukan Tewas Tersetrum di Atas Plafon Gudang |
![]() |
---|
Viral Tuding Pertamax Campur Air di SPBU Losari, Pengelola Laporkan Akun TikTok ke Polisi |
![]() |
---|
BAPAKNYA BURUH, Rizky Setyaningsih Jadi Lulusan Terbaik Hukum Unsoed, Raih IPK Nyaris Sempurna 3,81 |
![]() |
---|
EDULAB Resmi Buka di Purwokerto, Siap Dampingi Siswa dengan Strategi Terarah Lolos PTN Impian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.