Banyumas

Apakah Tunjangan Perumahan DPRD Banyumas Sudah Sesuai dengan Kepatutan, Kewajaran, dan Rasionalitas?

Aktivis sebut tunjangan Rp42 juta tak wajar, sementara harga sewa rumah termahal di Banyumas hanya Rp120 juta setahun.

Permata Putra Sejati
GAJI DPRD BANYUMAS - Suasana ruang rapat di Gedung dewan DPRD Banyumas, Juli 2025. Salah satu anggota DPRD Banyumas yang tidak ingin disebutkan namanya, atau sebut saja X, mengatakan dengan gaji dan tunjangan yang diterima saat ini tidaklah cukup. 

Selanjutnya standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Apakah penetapan tunjangan perumahan ini sesuai dengan standar harga yang ada di Kabupaten Banyumas?," katanya. 

Ia mempertanyakan, "Apakah penetapan tunjangan perumahan ini sesuai dengan standar harga yang ada di Kabupaten Banyumas?"

Berikut ini riwayat kenaikan tunjangan DPRD

Penetapan tunjangan dalam Perbup 9/2024 bukan kali pertama mengalami perubahan. 

Sebelumnya, terjadi kenaikan melalui:

  • Perbup No. 68 Tahun 2019. 
  • Perbup No. 96 Tahun 2020 yang ditetapkan 30 Desember 2020. 

Prof. Riris menyebut dalam setiap perubahan tersebut, konsiderannya tetap menyebut alasan umum seperti: 

"dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, kinerja DPRD sehingga akan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan di daerah". 

Namun kutipan ini bersifat normatif dan tidak menjawab secara substansi mengapa kenaikan tunjangan harus terjadi, apalagi di tengah tantangan ekonomi daerah dan masyarakat.

Penghasilan DPRD: Komponen dan Pajak Ditanggung APBD

Selain tunjangan perumahan, penghasilan DPRD terdiri atas: Uang representasi, Tunjangan keluarga, Tunjangan beras, Uang paket, Tunjangan jabatan, Tunjangan alat kelengkapan, Tunjangan alat kelengkapan lain, Tunjangan komunikasi intensif, Tunjangan reses. 

Semua penghasilan tersebut pajaknya ditanggung oleh APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perda No. 6 Tahun 2017 dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Pertanyaannya kemudian akankah ada revisi atau evaluasi?

Dalam ketentuan penutup Pasal 49 Perda 6/2017, dinyatakan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Perda harus ditetapkan paling lambat satu bulan sejak Perda diundangkan. 

Inilah yang melahirkan Perbup 66 Tahun 2017 dan akhirnya Perbup No. 9 Tahun 2024 sebagai revisi kelima.

"Namun, dengan adanya sorotan masyarakat terhadap angka-angka tunjangan yang dinilai tidak masuk akal, desakan untuk evaluasi dan transparansi dalam penetapan nilai tunjangan semakin menguat," katanya. 

Kemudian menjadi catatan adalah apa yang menjadi dasar kenaikan dalam Perbup Kabupaten Banyumas 96 Tahun 2020 dalam konsideran sama dengan peraturan bupati yang lain. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved