Banyumas

Apakah Tunjangan Perumahan DPRD Banyumas Sudah Sesuai dengan Kepatutan, Kewajaran, dan Rasionalitas?

Aktivis sebut tunjangan Rp42 juta tak wajar, sementara harga sewa rumah termahal di Banyumas hanya Rp120 juta setahun.

Permata Putra Sejati
GAJI DPRD BANYUMAS - Suasana ruang rapat di Gedung dewan DPRD Banyumas, Juli 2025. Salah satu anggota DPRD Banyumas yang tidak ingin disebutkan namanya, atau sebut saja X, mengatakan dengan gaji dan tunjangan yang diterima saat ini tidaklah cukup. 

Merespon topik tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Gloria Sinuhaji ikut menanggapi polemik masyarakat terkait besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyumas

Ia menyatakan pihaknya akan melakukan telaah terhadap regulasi yang menjadi dasar pemberian tunjangan tersebut.

"Terkait tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyumas yang saat ini banyak disorot masyarakat karena dianggap terlalu besar, kami akan mempelajarinya terlebih dahulu," ujar Gloria.

Ia menambahkan, kajian akan difokuskan pada kesesuaian Peraturan Bupati tentang Hak Keuangan DPRD dengan regulasi yang lebih tinggi. 

"Kami akan memastikan apakah Peraturan Bupati tersebut telah berpedoman pada Peraturan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018, serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," tegasnya. 

Selain itu, Kejari juga akan menelusuri apakah pengelolaan anggaran tersebut telah dilakukan secara tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu aktivis perempuan dan pemerhati kebijakan publik, Aan Rohaeni SH menilai, penghasilan wakil rakyat terlalu timpang dibandingkan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang mengalami kesulitan.

"Wakil rakyat seharusnya tidak memiliki penghasilan yang terlalu jomplang dengan rakyat. 

Pendapatan Ketua DPRD saja bisa mencapai Rp72 juta per bulan, belum termasuk tunjangan reses, alat kelengkapan dewan, dan kunjungan kerja," ujar Aan. 

Aan menyoroti tunjangan perumahan sebagai komponen paling mencolok. 

Berdasarkan Peraturan Daerah Pasal 26 ayat (1), besaran tunjangan perumahan seharusnya mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, serta luas rumah negara sesuai ketentuan. 

Namun, realisasi di Banyumas dinilai jauh dari prinsip tersebut.

"Kalau tunjangan perumahan mencapai Rp42 juta per bulan, itu sangat tidak wajar. Di Banyumas, kontrakan paling mahal di kawasan Taman Anggrek saja hanya sekitar Rp120 juta per tahun. Jadi tidak masuk akal jika tunjangan perumahan anggota dewan sebesar itu," tutupnya. (jti) 

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved