Banyumas

BEDA JAUH HARGA PASAR, Tunjangan Perumahan DPRD Banyumas Rp 42 Juta Disorot, Kini Kejari Beraksi

Aktivis sebut tunjangan Rp42 juta tak wajar, sementara harga sewa rumah termahal di Banyumas hanya Rp120 juta setahun.

TRIBUN BANYUMAS/ PERMATA PUTRA SEJATI
KANTOR DPRD BANYUMAS, Suasana di Gedung DPRD Kabupaten Banyumas. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan kini menjadi sorotan publik dan tengah ditelaah oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polemik besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyumas yang dinilai fantastis terus bergulir dan kini memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menyatakan akan melakukan telaah hukum terhadap regulasi yang mendasari tunjangan tersebut.

Sorotan utama tertuju pada Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 9 Tahun 2024, yang mengatur tunjangan perumahan Ketua DPRD mencapai Rp42,6 juta per bulan.

Angka ini dinilai jauh dari asas kepatutan dan kewajaran.

Baca juga: Tunjangan Perumahan DPRD Banyumas Tembus Rp42,6 Juta Per Bulan, Nanang Minta Bupati Evaluasi Aturan

Tunjangan Fantastis Perbup 

Perbup yang diteken Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro pada 16 April 2024 itu menetapkan rincian tunjangan perumahan bulanan sebagai berikut:

  • Ketua DPRD: Rp42.625.000
  • Wakil Ketua DPRD: Rp34.650.000
  • Anggota DPRD: Rp23.650.000

Kebijakan ini memantik reaksi keras publik karena seluruhnya dibebankan pada APBD, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi banyak tantangan.

Sorotan Asas Kepatutan 

Pakar Hukum Tata Negara Unsoed, Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa secara hukum, tunjangan perumahan memang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.

Namun, PP tersebut memberikan batasan yang sangat jelas.

"Besaran tunjangan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, dan standar luas rumah negara," tegas Prof. Riris.

Menurutnya, pertanyaan fundamental yang harus dijawab adalah apakah nominal dalam Perbup Banyumas sudah memenuhi kelima asas tersebut.

Asas kepatutan dan kewajaran menuntut angka yang pantas dan sesuai kondisi nyata di masyarakat, sementara asas rasionalitas menuntut pertimbangan logis sesuai kemampuan keuangan daerah.

Jauh dari Kewajaran 

Kritik lebih tajam datang dari aktivis perempuan dan pemerhati kebijakan publik, Aan Rohaeni.

Ia membandingkan tunjangan tersebut dengan harga sewa riil di Banyumas.

"Kalau tunjangan perumahan mencapai Rp42 juta per bulan, itu sangat tidak wajar. Di Banyumas, kontrakan paling mahal di kawasan elite saja hanya sekitar Rp120 juta per tahun (Rp10 juta per bulan). Tidak masuk akal," ujar Aan.

Ia menilai, pendapatan wakil rakyat yang begitu besar menciptakan ketimpangan yang terlalu jauh dengan kondisi rakyat yang diwakilinya.

Kejari Turun Tangan 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved