Banyumas
BEDA JAUH HARGA PASAR, Tunjangan Perumahan DPRD Banyumas Rp 42 Juta Disorot, Kini Kejari Beraksi
Aktivis sebut tunjangan Rp42 juta tak wajar, sementara harga sewa rumah termahal di Banyumas hanya Rp120 juta setahun.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polemik besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyumas yang dinilai fantastis terus bergulir dan kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menyatakan akan melakukan telaah hukum terhadap regulasi yang mendasari tunjangan tersebut.
Sorotan utama tertuju pada Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 9 Tahun 2024, yang mengatur tunjangan perumahan Ketua DPRD mencapai Rp42,6 juta per bulan.
Angka ini dinilai jauh dari asas kepatutan dan kewajaran.
Baca juga: Tunjangan Perumahan DPRD Banyumas Tembus Rp42,6 Juta Per Bulan, Nanang Minta Bupati Evaluasi Aturan
Tunjangan Fantastis Perbup
Perbup yang diteken Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro pada 16 April 2024 itu menetapkan rincian tunjangan perumahan bulanan sebagai berikut:
- Ketua DPRD: Rp42.625.000
- Wakil Ketua DPRD: Rp34.650.000
- Anggota DPRD: Rp23.650.000
Kebijakan ini memantik reaksi keras publik karena seluruhnya dibebankan pada APBD, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi banyak tantangan.
Sorotan Asas Kepatutan
Pakar Hukum Tata Negara Unsoed, Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa secara hukum, tunjangan perumahan memang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.
Namun, PP tersebut memberikan batasan yang sangat jelas.
"Besaran tunjangan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, dan standar luas rumah negara," tegas Prof. Riris.
Menurutnya, pertanyaan fundamental yang harus dijawab adalah apakah nominal dalam Perbup Banyumas sudah memenuhi kelima asas tersebut.
Asas kepatutan dan kewajaran menuntut angka yang pantas dan sesuai kondisi nyata di masyarakat, sementara asas rasionalitas menuntut pertimbangan logis sesuai kemampuan keuangan daerah.
Jauh dari Kewajaran
Kritik lebih tajam datang dari aktivis perempuan dan pemerhati kebijakan publik, Aan Rohaeni.
Ia membandingkan tunjangan tersebut dengan harga sewa riil di Banyumas.
"Kalau tunjangan perumahan mencapai Rp42 juta per bulan, itu sangat tidak wajar. Di Banyumas, kontrakan paling mahal di kawasan elite saja hanya sekitar Rp120 juta per tahun (Rp10 juta per bulan). Tidak masuk akal," ujar Aan.
Ia menilai, pendapatan wakil rakyat yang begitu besar menciptakan ketimpangan yang terlalu jauh dengan kondisi rakyat yang diwakilinya.
Kejari Turun Tangan
DIDUGA HENDAK MENCURI, Pemuda di Purwokerto Ditemukan Tewas Tersetrum di Atas Plafon Gudang |
![]() |
---|
Viral Tuding Pertamax Campur Air di SPBU Losari, Pengelola Laporkan Akun TikTok ke Polisi |
![]() |
---|
BAPAKNYA BURUH, Rizky Setyaningsih Jadi Lulusan Terbaik Hukum Unsoed, Raih IPK Nyaris Sempurna 3,81 |
![]() |
---|
EDULAB Resmi Buka di Purwokerto, Siap Dampingi Siswa dengan Strategi Terarah Lolos PTN Impian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.