Warga sudah melaporkannya ke kanal Lapor Mas Bup.
Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinrumkim) Purbalingga juga sudah turun tangan.
Pada 23 Juni 2025 lalu, Dinrumkim telah memerintahkan pengembang untuk membangun kembali tembok itu.
Namun, perintah dari dinas tersebut sama sekali tidak diabaikan.
Warga juga sudah mencoba jalur komunikasi melalui RT setempat.
Dua kali surat penolakan resmi telah dikirimkan kepada pemilik yayasan.
Namun, semua upaya itu tidak membuahkan hasil sama sekali.
Kini, warga tidak hanya menuntut pengembalian tembok pembatas mereka.
Mereka juga mendesak Pemkab Purbalingga untuk memeriksa legalitas dari bangunan dapur ini.