TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Polemik pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Purbalingga kini memasuki sebuah babak baru.
Setelah masalah penjebolan tembok dan pengabaian perintah dinas, kini muncul isu yang jauh lebih serius.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari proyek ini mulai dipertanyakan.
Baca juga: Demi Akses Dapur MBG, Pengembang di Purbalingga Nekat Jebol Tembok Perumahan Warga
Hal ini memunculkan satu pertanyaan besar di tengah warga.
Benarkah dapur di Purbalingga ini dibangun tanpa memiliki IMB yang sah?
Kecurigaan ini menguat setelah adanya pengakuan dari salah seorang pekerja atau tukang proyek.
Salah satu warga perumahan yang berinisial ID menceritakan pengakuan mengejutkan tersebut.
Ia mengaku sempat iseng bertanya mengenai izin pembangunan kepada pelaksana di lapangan.
Jawaban yang ia terima justru membuatnya semakin curiga.
Pekerja itu mengaku bahwa izinnya baru sebatas dari program MBG.
"Katanya izinnya baru sebatas dari MBG," kata ID menirukan ucapan pekerja tersebut.
Pekerja itu bahkan mengakui bahwa pihak MBG kemungkinan tidak mengetahui soal kondisi akses jalan.
“Padahal MBG kan cuma lihat dari GPS aja, mereka gak tau disitu ada akses atau enggak."
"Taunya aja ada jalan, dan dia juga mengakui hal tersebut,” lanjut ID.
Pengakuan ini seolah mengindikasikan bahwa izin formal seperti IMB dari Pemkab Purbalingga mungkin belum ada.
Kecurigaan bahwa dapur di Purbalingga ini tak punya IMB semakin kuat.
Hal ini karena bangunannya juga dinilai telah melanggar aturan teknis lainnya.
Yaitu aturan mengenai sempadan sungai.
Menurut warga, sebuah bangunan seharusnya didirikan sejauh tiga meter dari bibir sungai.
Namun, bangunan dapur MBG ini justru terlihat berdiri tepat di atas bibir sungai.
Pelanggaran aturan teknis seperti ini biasanya tidak akan bisa lolos jika ada proses pengajuan IMB yang benar.
Dari pantauan di lokasi, bangunan dapur MBG itu memang tampak sedang dalam proses pengerjaan.
Kerangka atap yang terbuat dari baja ringan sudah terpasang dengan rapi.
Dinding-dinding di bagian dalam juga sudah mulai didirikan oleh para pekerja.
Di sampingnya, terlihat dengan jelas bekas dari tembok perumahan yang telah dijebol.
Sebuah tangga bambu yang usang tergeletak di depan akses masuk yang ilegal tersebut.
Pemandangan ini menunjukkan sebuah proyek yang terus berjalan di tengah polemik soal izin.
Masalah izin ini adalah puncak dari serangkaian masalah yang terjadi sebelumnya.
Warga Perumahan Kampung Rambutan Indah awalnya protes karena tembok pembatas mereka dijebol tanpa izin.
Tembok itu dijebol untuk dijadikan sebagai akses jalan bagi operasional dapur MBG.
Warga sudah melaporkannya ke kanal Lapor Mas Bup.
Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinrumkim) Purbalingga juga sudah turun tangan.
Pada 23 Juni 2025 lalu, Dinrumkim telah memerintahkan pengembang untuk membangun kembali tembok itu.
Namun, perintah dari dinas tersebut sama sekali tidak diabaikan.
Warga juga sudah mencoba jalur komunikasi melalui RT setempat.
Dua kali surat penolakan resmi telah dikirimkan kepada pemilik yayasan.
Namun, semua upaya itu tidak membuahkan hasil sama sekali.
Kini, warga tidak hanya menuntut pengembalian tembok pembatas mereka.
Mereka juga mendesak Pemkab Purbalingga untuk memeriksa legalitas dari bangunan dapur ini.