Berita Cilacap

Buang Sampah Sembarangan di Cilacap Kini Terancam Denda Hingga Rp50 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAMPAH LIAR MERESAHKAN - Tumpukan sampah rumah tangga terlihat di pinggir jalan Desa Kedawung, Kroya, Cilacap, yang menimbulkan bau busuk dan meresahkan warga. Pemkab Cilacap akan menindak tegas masalah ini dengan cara menerapkan Perda baru yang memberikan sanksi denda hingga Rp50 juta bagi pelaku pembuang sampah sembarangan untuk memberikan efek jera.

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap kini tidak lagi main-main.

Mereka menyiapkan sebuah sanksi yang super berat bagi para pelaku buang sampah sembarangan.

Harapannya, sanksi yang berat ini bisa memberikan sebuah efek jera yang nyata.

Baca juga: Brown Canyon Semarang, Destinasi Nan Cantik yang Kini Jadi Tempat Buangan Sampah

Pelaku yang tertangkap basah kini terancam akan mendapatkan denda dengan nilai yang fantastis.

Denda maksimalnya bahkan bisa mencapai hingga Rp50 juta.

Ancaman denda Rp50 juta ini telah diatur dalam sebuah payung hukum yang baru.

Payung hukum itu adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2024.

Perda ini secara khusus mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan juga Perlindungan Masyarakat.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Taryo, memberikan penjelasannya.

Ia diwawancarai oleh awak media pada hari Rabu (6/8/2025).

Menurut Taryo, salah satu poin yang paling penting di dalam perda ini adalah soal pengelolaan sampah.

Di dalam Perda tersebut, diatur sanksi yang sangat tegas bagi para pelanggar.

Masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi berupa denda.

Besaran dari dendanya pun bervariasi, mulai dari Rp150 ribu.

Namun, untuk pelanggaran yang dianggap berat, denda maksimalnya bisa mencapai Rp50 juta.

Halaman
123

Berita Terkini