Berita Semarang

Jaringan Gendam Lintas Provinsi Diringkus, Kuras Korbannya di Meja Judi Hingga Rp2 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNGKAP KASUS GENDAM - Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (tengah) memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (5/8/2025), terkait penangkapan sindikat gendam lintas provinsi. Ia mengungkap modus unik sindikat ini dengan cara menghipnotis para pemain judi agar merasa terus kalah, lalu menguras uang mereka hingga total kerugian mencapai Rp2 miliar.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sebuah sindikat kejahatan.

Ini adalah sebuah jaringan gendam atau hipnotis yang tergolong sangat besar.

Jaringan gendam ini diketahui telah beroperasi lintas provinsi.

Baca juga: Petugas Pertashop di Jepang Kena Gendam, Modus Tepuk Lengan

Tiga orang tersangka kini telah berhasil diringkus oleh tim kepolisian.

Mereka diduga telah menguras harta korbannya hingga menderita kerugian mencapai Rp2 miliar.

Modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan menyasar para pemain di meja judi.

Informasi penting ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

Ia memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolda Jateng, Kota Semarang.

Keterangan itu ia sampaikan pada hari Selasa (5/8/2025).

“Iya ini jaringan besar, sementara hanya tiga tersangka yang sudah kami tangkap," kata Dwi Subagio.

Namun, ia belum menyebutkan secara rinci identitas dari ketiga tersangka yang ditangkap tersebut.

Kombes Dwi kemudian membeberkan modus unik yang digunakan oleh jaringan gendam ini.

Mereka secara spesifik hanya menyasar para pemain judi sebagai korbannya.

Korban awalnya akan diajak untuk ikut dalam sebuah permainan judi.

Saat korban sudah mulai asyik dan lengah dalam permainan, para pelaku melancarkan aksinya.

Halaman
123

Berita Terkini