Mereka kemudian menghipnotis korban secara perlahan.
Di bawah pengaruh hipnotis, korban dibuat seakan-akan dirinya kalah berulang kali dalam permainan.
Korban yang sudah tidak sadar sepenuhnya kemudian diajak untuk menarik uang tunai dalam jumlah besar.
"Korban lalu diajak untuk menarik uang tunai. Kerugian korban mencapai Rp2 miliar," paparnya.
Jaringan gendam lintas provinsi ini berhasil terungkap berkat adanya satu laporan dari korban.
Laporan itu masuk dari seorang korban yang mengalami kejadian tersebut.
Korban mengaku digendam saat sedang bermain judi di kawasan Hotel Grand Candi Semarang.
"Ya ada laporan itu di Semarang."
"Kalau total korban lebih dari satu orang," jelas Dwi.
Penyelidikan awal dari pihak kepolisian menunjukkan bahwa jaringan gendam ini sangat luas.
Mereka tidak hanya beraksi di wilayah Jawa Tengah saja.
Wilayah operasi mereka juga mencakup Provinsi Jawa Timur dan juga Jakarta.
Penangkapan tiga tersangka ini diyakini hanyalah sebuah permulaan.
Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu anggota jaringan lainnya.
Kejahatan dengan modus gendam sendiri bukan kali pertama terjadi di wilayah Semarang.