Sebelumnya, Polrestabes Semarang juga pernah menangkap beberapa pelaku gendam dari kasus yang berbeda.
Salah satu kasus menimpa seorang lansia berinisial SH (70) yang menderita kerugian hingga Rp200 juta.
Ada pula kasus lain yang menimpa korban EP (52) di wilayah Gunungpati.
Maraknya kasus ini menunjukkan betapa rawannya kejahatan gendam di tengah masyarakat.
Kini, tiga anggota jaringan gendam lintas provinsi itu sedang dalam proses pemeriksaan intensif.