TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap membawa sebuah kabar baik bagi seluruh warganya.
Kabar baik ini ditujukan untuk para wajib pajak di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap.
Pemkab Cilacap secara resmi memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun ini.
Baca juga: PBB di Surakarta Pernah Naik 400 Persen di Era Wali Kota Gibran, Tapi tak Seheboh Pati
Kebijakan ini menjadi sebuah angin segar di tengah berbagai beban ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat.
Kepastian mengenai tidak adanya kenaikan PBB ini ditegaskan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono.
Menurut Sadmoko, kebijakan ini merupakan sebuah arahan langsung dari Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman.
Ini adalah wujud nyata dari perhatian pemerintah kepada beban yang ditanggung oleh masyarakat.
Kebijakan yang pro-rakyat ini ternyata tidak hanya berhenti di tidak adanya kenaikan PBB.
Pemkab Cilacap bahkan melangkah lebih jauh dengan memberikan program keringanan pajak.
"Tahun ini tidak ada kenaikan, malahan kebijakan Pak Bupati terkait keringanan pajak untuk masyarakat kurang mampu," kata Sadmoko.
Keringanan ini diberikan kepada para warga yang nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-nya tergolong kecil.
Warga Cilacap yang menerima SPPT untuk tahun 2025 dengan nilai maksimal Rp50 ribu, tidak perlu membayar sama sekali.
Pajak mereka untuk tahun ini secara resmi dibebaskan atau digratiskan oleh pemerintah.
Sadmoko menjelaskan, kebijakan ini juga merupakan sebuah respons dari pemerintah.
Respons atas kenaikan PBB yang sempat terjadi pada tahun 2024 yang lalu.