Berita Semarang

Guru TPQ di Semarang Nyambi Jadi Predator Anak, Tiga Tahun Cabuli 20 Anak Didik

Penulis: Agus Iswadi
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PR, guru ngaji yang menjadi tersangka pencabulan murid TPQ di Kecamatan Semarang Barat, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023). Dalam tiga tahun, PR mengaku telah mencabuli 20 murid perempuan berumur kurang dari 10 tahun.

Orangtua korban lantas curiga dan mencari tahu penyebab anaknya tak mau mengaji.

Hingga akhirnya, terkuak kelakuan tersangka yang mencabuli para murid hingga mereka mengalami trauma.

"Laporan awal itu ada anak mengadu. Dikonfirmasi ke murid lain, ternyata ada perlakuan yang sama."

"Semua korban usia di bawah 10 Tahun," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers.

Menurutnya, aksi tersangka dilakukan saat mengajar, terutama ketika ada anak sendirian di kelas.

"Tersangka meraba bagian intim tertentu korban. Semua korbannya tetangganya," bebernya.

Iwan mengatakan, PR dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 76 E/D junto Pasal 81.

PR pun terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15. (*)

Baca juga: Rober Resmi Jadi Bupati Karanganyar, Bakal Menjabat Kurang dari Satu Bulan

Baca juga: Tunjukkan Ijazah Asli, Cawapres Gibran Rakabuming Raka Bawa Bukti Lulusan Perguruan Tinggi Singapura

Berita Terkini