TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Guru Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, berinisial PR (51), tega mencabuli 20 anak perempuan yang didiknya.
Aksi bejat ini dilakukan selama tiga tahun terakhir.
Pria berjenggot dan berkepala pelontos ini mengaku, melakukan hal itu lantaran memiliki hasrat terhadap anak-anak perempuan.
Hal itu dipengaruhi pula oleh hobinya yang menonton video porno.
Pengakuannya, video panas tersebut dikirim teman-teman satu komunitas.
Namun, ia enggan menyebut siapa teman yang dimaksud.
"Saya melakukan itu karena memang suka anak kecil, awalnya mencium tapi kebablasan," katanya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).
Baca juga: 17 Anak di Sengon Brebes Dicabuli Guru Ngaji, Orangtua Korban Geruduk Balai Desa
Dalam melancarkan aksi bejatnya, PR tidak perlu memberi iming-iming maupun paksaan.
Ia hanya memanfaatkan relasi kuasa sebagai guru mengaji.
Sewaktu mengajar ngaji itulah, pria yang sudah memiliki cucu ini melecehkan bocah-bocah tersebut.
"Saya melakukan itu (pelecehan) sudah tiga tahun. Kejadian terakhir, Oktober 2023. Ada 20 korban dalam kurun waktu tiga terakhir," katanya, meskipun dalam keterangan kepada polisi, hanya 17 anak.
Terkait modusnya mendirikan TPQ sebagai modus menjaring korban, pria asli Semarang ini membantah.
Ia menyebut, tujuannya mendirikan TPQ murni untuk mengajar mengaji.
"Awalnya, murid sedikit, lalu berkembang banyak ada anak laki-laki dan perempuan. Saya sukanya perempuan," ungkapnya.
Kasus itu terkuak selepas ada korban yang enggan berangkat mengaji.
Baca juga: Buruh dan Pengusaha Tak Mencapai Sepakat, Pemkot Semarang Usulkan Angka UMK 2024 dalam 3 Opsi
Orangtua korban lantas curiga dan mencari tahu penyebab anaknya tak mau mengaji.
Hingga akhirnya, terkuak kelakuan tersangka yang mencabuli para murid hingga mereka mengalami trauma.
"Laporan awal itu ada anak mengadu. Dikonfirmasi ke murid lain, ternyata ada perlakuan yang sama."
"Semua korban usia di bawah 10 Tahun," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers.
Menurutnya, aksi tersangka dilakukan saat mengajar, terutama ketika ada anak sendirian di kelas.
"Tersangka meraba bagian intim tertentu korban. Semua korbannya tetangganya," bebernya.
Iwan mengatakan, PR dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 76 E/D junto Pasal 81.
PR pun terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15. (*)
Baca juga: Rober Resmi Jadi Bupati Karanganyar, Bakal Menjabat Kurang dari Satu Bulan
Baca juga: Tunjukkan Ijazah Asli, Cawapres Gibran Rakabuming Raka Bawa Bukti Lulusan Perguruan Tinggi Singapura