Berita Semarang

Pakai Narkoba, Perempuan Blora Dapat Pengampunan dari Presiden Prabowo Lewat Amnesti. Langsung Bebas

Penulis: Rezanda Akbar D
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIAMPUNI PRESIDEN - SM, warga Blora (kiri), menerima surat pembebasan dari petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang setelah mendapat pengampunan dari presiden atau amnesti atas kasus penyalahgunaan narkotika.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG — Rasa haru tak bisa disembunyikan SM, perempuan asal Blora, Jawa Tengah, saat melangkah keluar dari gerbang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang.

Tangis bahagia menyambut langkah pertamanya sebagai perempuan bebas, setelah menjalani masa hukuman selama 1 tahun 4 bulan akibat kasus narkotika.

Ia menjadi satu di antara sekian warga binaan Lapas Perempuan Semarang atau Lapas Bulu Semarang, yang mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepala negara atau presiden kepada seseorang atau kelompok orang yang telah dijatuhi hukuman pidana sehingga menghapus segala akibat dari tindak pidana itu.

"Saya ingin memulai hidup dari nol, dekat dengan keluarga, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," ujar SM singkat dengan mata berkaca-kaca, Senin (4/8/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS - DPR Setujui Tom Lembong Diberi Abolisi dan Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo

SM sebelumnya divonis dua tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Namun, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, ia berhak mendapatkan kebebasan lebih awal. 

Amnesti tersebut diteken pada 1 Agustus 2025 dan berlaku bagi para penyalah guna narkotika yang terbukti memakai untuk diri sendiri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Ade Agustina mengatakan, SM memenuhi syarat menerima amnesti setelah dinilai berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan pembinaan, serta tergolong berisiko rendah dalam pelanggaran selama menjalani masa hukuman.

"Kami pastikan, seluruh proses pembebasan sesuai aturan."

"Yang penting, warga binaan yang mendapat amnesti sudah melalui asesmen dan pembinaan dengan baik," terang Ade.

Amnesti Bukan untuk Pengedar

Ade menjelaskan, pihaknya hanya bertugas menyiapkan berkas dan melakukan verifikasi administratif. 

Sementara, keputusan amnesti sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

"Syaratnya umum. Untuk kasus narkotika, yang diajukan adalah pengguna, bukan pengedar," tegasnya.

Baca juga: Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto

Selain SM, pihak Lapas Perempuan Semarang telah mengusulkan amnesti untuk hampir 190 warga binaan lain, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.

Kebijakan amnesti ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menempatkan rehabilitasi di atas pemidanaan bagi pengguna narkotika. 

Harapannya, mereka yang bebas bisa kembali hidup mandiri dan produktif di tengah masyarakat.

"Semoga, ini menjadi titik balik bagi SM dan warga binaan lainnya untuk menata kembali masa depan," harap Ade. (*)

Berita Terkini