Berita Semarang

Buruh dan Pengusaha Tak Mencapai Sepakat, Pemkot Semarang Usulkan Angka UMK 2024 dalam 3 Opsi

Pemkot Semarang mengusulkan tiga angka upah minumum kota (UMK) Semarang 2024 setelah pengusahan dan buruh tak mencapai kata sepakat soal UMK 2024.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Eka Fajlin
Sejumlah buruh Kota Semarang menggelar demonstrasi di depan Balai Kota Semarang, Selasa (14/11/2023). Senin (20/11/2023) hari ini, Pemkot Semarang akan mengusulkan tiga angka UMK 2024 ke gubernur setelah tak menemukan kata sepakat antaran perwakilan perusahaan dan buruh. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengusulkan tiga angka upah minumum kota (UMK) Semarang 2024.

Tiga angka tersebut merupakan usulan masing-masing pihak terkait yang tak mencapai kata sepakat dalam pembahasan di dewan pengupahan.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, tiga opsi UMK itu merupakan hasil perhitungan dari buruh, pengusaha, dan pemerintah.

"Beberapa waktu lalu, kami menerima usulan dari buruh. Mereka memakai hitungan sendiri. Dari pengusaha, juga ada. Pemerintah juga ada," jelas Ita, sapaannya, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Kebutuhan Naik, Buruh Tuntut UMK Semarang 2024 Rp 3,8 Juta

Ita mengaku, baru akan menandatangani usulan UMK pada Senin siang ini. Rencananya, setelah ditandatangani, usulan nominal UMK 2024 akan langsung disampaikan kepada gubernur Jawa Tengah.

Menurutnya, pengusulan tiga opsi ini merupakan jalan tengah agar semua aspirasi, baik dari pekerja maupun buruh, tersampaikan.

Sedangkan, pemkot melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), juga mempunyai hitungan sendiri sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

"Tinggal kami sampaikan, kan yang menentukan keputusan gubernur. Kalau saya, memberikan terbaik sesuai keinginan pengusaha dan buruh sehingga didapatkan win-win solution, semua happy," paparnya.

Senada, Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno mengatakan, tiga usulan memang berbeda-beda.

Apindo mengusulkan kenaikan 3,5 persen atau Rp107 ribu dari UMK 2023, yakni sebesar Rp 3,06 juta.

Baca juga: UMK 2024 Dipastikan Naik, Menaker Minta Penetapan Paling Lambat 30 November 2023

Sedangkan, serikat pekerja, mengusulkan kenaikan 18 persen atau sekitar Rp550 ribu dari UMK 2023.

Adapun, pemerintah, juga melakukan perhitungan sendiri sesuai Permenaker.

Rumusan pemerintah, naik sebesar 4,5 persen-5 persen. Artinya, rumusan pemerintah naik sekitar Rp137 ribu-Rp153 ribu.

"Ini baru dinaikkan ke Bu Wali. Tiga usulan itu akan diajukan ke gubernur," ucapnya. (*)

Baca juga: Tunjukkan Ijazah Asli, Cawapres Gibran Rakabuming Raka Bawa Bukti Lulusan Perguruan Tinggi Singapura

Baca juga: Indonesia Kirim Obat dan Perlengkapan Rumah Sakit ke Gaza Palestina, Diangkut Dua Pesawat

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved