Berita Semarang

Gambar One Piece di Tembok Boleh, tapi Kalau Jadi Bendera di Tiang, Bisa Jadi Masalah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MURAL BAJAK LAUT - Seorang remaja melukis mural simbol bajak laut Topi Jerami dari anime One Piece di sebuah jalan di Semarang, Minggu (3//8/2025), sebagai ekspresi budaya pop jelang HUT RI. Menurut pakar hukum, aksi ini dinilai sebagai ekspresi seni dengan cara melukis di tembok, berbeda jika simbol tersebut dijadikan bendera untuk dikibarkan yang bisa jadi masalah hukum.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Menjelang perayaan HUT ke-80 RI, muncul sebuah fenomena unik di tengah masyarakat.

Gambar 'One Piece', khususnya simbol bajak laut Topi Jerami, marak terlihat di mana-mana.

Ada yang dilukis di tembok sebagai sebuah mural.

Baca juga: Kampung TPI Ujung Batu Jepara Berubah Estetis Berkat Mural Karya 47 Seniman Muda

Ada pula yang dicetak menjadi sebuah bendera dan dikibarkan di tiang.

Ternyata, menurut seorang pakar hukum, ada perbedaan besar di antara keduanya.

Membuat gambar 'One Piece' di tembok sebagai mural mungkin masih boleh saja.

Tapi jika simbol itu sudah menjadi bendera di atas tiang, ini bisa jadi sebuah masalah hukum.

Pakar Hukum dari Universitas Negeri Semarang, Ali Masyhar Mursyid, memberikan penjelasannya.

Ia dihubungi untuk menanggapi fenomena ini pada Minggu (3/8/2025).

Menurut Ali, mural yang menampilkan tokoh anime atau simbol bajak laut masih bisa dianggap sebagai bagian dari ekspresi seni.

“Mural tidak sama dengan bendera."

“Kalau mural, itu ekspresi seni yang lebih bebas."

"Selama tidak ada intensi merusak atau mengolok, ya sah-sah saja,” ujarnya.

Seperti yang terlihat dalam sebuah foto di salah satu perkampungan di Semarang.

Seorang remaja laki-laki tampak sedang berjongkok di atas aspal jalan.

Halaman
12

Berita Terkini