TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Menjelang perayaan HUT ke-80 RI, muncul sebuah fenomena unik di tengah masyarakat.
Gambar 'One Piece', khususnya simbol bajak laut Topi Jerami, marak terlihat di mana-mana.
Ada yang dilukis di tembok sebagai sebuah mural.
Baca juga: Kampung TPI Ujung Batu Jepara Berubah Estetis Berkat Mural Karya 47 Seniman Muda
Ada pula yang dicetak menjadi sebuah bendera dan dikibarkan di tiang.
Ternyata, menurut seorang pakar hukum, ada perbedaan besar di antara keduanya.
Membuat gambar 'One Piece' di tembok sebagai mural mungkin masih boleh saja.
Tapi jika simbol itu sudah menjadi bendera di atas tiang, ini bisa jadi sebuah masalah hukum.
Pakar Hukum dari Universitas Negeri Semarang, Ali Masyhar Mursyid, memberikan penjelasannya.
Ia dihubungi untuk menanggapi fenomena ini pada Minggu (3/8/2025).
Menurut Ali, mural yang menampilkan tokoh anime atau simbol bajak laut masih bisa dianggap sebagai bagian dari ekspresi seni.
“Mural tidak sama dengan bendera."
“Kalau mural, itu ekspresi seni yang lebih bebas."
"Selama tidak ada intensi merusak atau mengolok, ya sah-sah saja,” ujarnya.
Seperti yang terlihat dalam sebuah foto di salah satu perkampungan di Semarang.
Seorang remaja laki-laki tampak sedang berjongkok di atas aspal jalan.