Berita Brebes
Posko Ormas dan 'Warung Aceh' Penjual Obat Keras di Bumiayu Ikut Digusur
Delapan bangunan liar di jalur lingkar Bumiayu dibongkar Satpol PP Brebes. Termasuk posko ormas terdaftar dan warung penjual obat keras ilegal.
Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Suara gemuruh alat berat memecah suasana di sepanjang jalur lingkar Bumiayu, Kabupaten Brebes, Sabtu (9/8/2025).
Sebanyak delapan bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara diratakan tanpa pandang bulu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Brebes.
Di antara bangunan yang dibongkar, dua di antaranya menjadi sorotan utama: sebuah posko organisasi masyarakat (ormas) dan sebuah 'warung aceh' yang terkenal sebagai kedok penjualan obat-obatan keras daftar G secara ilegal.
Baca juga: Puan Minta Ormas Berkedok Preman Dibubarkan Gegara GRIB Jaya Duduki Lahan BMKG
Penertiban tegas ini dilakukan setelah Satpol PP Brebes menerima surat permohonan resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk menertibkan bangunan tidak berizin di ruang milik jalan nasional ruas Lingkar Bumiayu.
Kasat Pol PP Brebes, Mohammad Syamsul Haris, menyatakan bahwa operasi pembongkaran berjalan lancar tanpa perlawanan.
"Dengan permintaan dari Kementerian PU, kami melakukan pengawalan pembongkaran dan alhamdulillah berjalan lancar tanpa hambatan berarti," jelasnya, Minggu (10/8/2025).
Sorotan utama dalam penertiban ini adalah 'warung aceh' yang telah lama meresahkan masyarakat.
Sebelum bangunan dibongkar, pihak kepolisian dari Polda Jateng telah lebih dulu meringkus para penjual dan seorang pembeli di lokasi tersebut.
Fenomena "warung aceh" sebagai kedok penjualan obat keras ilegal sebelumnya telah menuai kritik tajam dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Ketua Bidang Regulasi Hukum PP IAI, M. Iqbal Yulianto, dalam keterangannya beberapa waktu lalu menegaskan praktik ini adalah pelanggaran berat.
“Obat keras hanya boleh diperoleh melalui fasilitas resmi seperti apotek dan rumah sakit, dengan resep dokter, serta diserahkan oleh apoteker berwenang,” ujarnya, menyoroti bahaya peredaran obat tanpa pengawasan.
Selain 'warung aceh', bangunan lain yang dibongkar adalah posko milik ormas Grib Jaya.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Brebes, M Reza Prisman, mengonfirmasi bahwa Grib Jaya memang terdaftar secara resmi.
"Namun untuk yang dibongkar sepertinya bukan sekretariat, mungkin hanya posko saja. Karena tidak mungkin diizinkan oleh Kesbangpol kalau sekretariat yang digunakan pada bangunan liar," ungkap Reza, memberikan klarifikasi.
Penertiban di jalur lingkar Bumiayu ini menguak dua persoalan sosial yang saling berkelindan: masalah klasik menjamurnya bangunan liar di aset negara yang mengganggu tata ruang, dan bagaimana bangunan tak berizin ini kerap beralih fungsi menjadi sarang untuk kegiatan yang meresahkan.
Syamsul Haris pun berharap masyarakat tidak lagi sembarangan mendirikan bangunan di tanah milik negara yang sewaktu-waktu akan difungsikan sesuai peruntukannya.
Penjelasan MTs Negeri 2 Brebes setelah Viral Soal Surat Pernyataan MBG: Ada Miskomunikasi |
![]() |
---|
2 Truk Tabrakan di Jalan Pantura Losari Brebes. Kendaraan ke Cirebon Macet 6 Km, 1,5 Jam Belum Jalan |
![]() |
---|
Truk Pengangkut Rotan Terguling di Jalan Gajah Mada Brebes, Diduga Sopir Mengantuk Tabrak Median |
![]() |
---|
Pegawai Toko Bangunan di Brebes Babak Belur Dihajar Warga, Cabuli 6 Bocah saat Singgah di Masjid |
![]() |
---|
Jadi Korban Perdagangan Orang di Eropa, 25 Warga Brebes Menolak Dipulangkan karena Terlilit Utang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.