"Hingga saya berteriak minta ampun kepada Allah dan saya bangkit dari mati suri," tuturnya.
Setelah diizinkan pulang, Budhi pergi ke makam sang ibu dan memohon ampun atas kesalahannya.
"Saya juga bertemu dengan seorang guru. Ia menuntun saya untuk menjadi mualaf."
"Hingga kini, saya bertekad mengamalkan ajaran Islam dalam hidup saya. Jadi, sedikit pun saya tidak ada niatan untuk korupsi," terangnya.
Baca juga: Cari Rongsokan, Sumardi Malah Temukan Bayi Laki-laki di Dalam Kardus di Tepi Jalan Demak-Jepara
Baca juga: Pencemaran Lumpur Sungai Serayu Ganggu Konservasi Penyu Lekang di Cilacap, Musim Bertelur Bergeser
Baca juga: Admin Matur Bupati Ikut Pelatihan, Diharapkan Bisa Selesaikan Aduan yang Diterima Pemkab Purbalingga
Baca juga: Polda Jateng Sita 14.630 Liter Minyak Goreng Curah Kemasan Botol, Siap Edar di Banyumas dan Malang
Dalam pembacaan pledoi, Budhi juga menjelaskan, tidak pernah menginisiasi pertemuan dengan para kontraktor sebagaimana dituduhkan JPU.
"Mereka yang meminta saya untuk mengadakan pertemuan, saya juga tidak pernah melakukan ploting proyek."
"Jika saya korupsi pada 2017-2018, pastinya perusahaan ayah saya mendapat ratusan proyek."
"Namun, kenyataannya, hanya mendapatkan tujuh proyek senilai Rp 98 miliar dengan keuntungan hanya Rp 18 miliar lebih," tambahnya.
Dalam sidang itu, Budhi membantah menerima suap dan melakukan gratifikasi.
Keterangan saksi di persidangan, dia sebut tak sesuai berita acara pemeriksaan (BAP).
Budhi pun mengatakan, tuntutan JPU agar dia dihukum 12 tahun penjara, sangatlah berat. (*)