Berita Banyumas

Polda Jateng Sita 14.630 Liter Minyak Goreng Curah Kemasan Botol, Siap Edar di Banyumas dan Malang

Satreskrim Polresta Banyumas bersama Polda Jateng mengungkap kasus peredaran minyak goreng tidak berizin dan repacking, Selasa (31/5/2022).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) didampingi Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu (kiri) dan Kepala Loka POM Suliyanto, memberi penjelasan dalam konferensi pers peredaran minyak goreng tak berizin, di Mapolresta Banyumas, Selasa (31/5/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas bersama Polda Jateng mengungkap kasus peredaran minyak goreng tidak berizin dan pengemasan ulang minyak goreng curah, Selasa (31/5/2022).

Dalam kasus ini, polisi menyita 1.524 karton atau 18.288 botol berisi 800 ml, setara dengan 14.630 liter, minyak goreng.

Ribuan karton minyak goreng itu diamankan dari sebuah tempat di RT 06 RW 01 Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

"Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) tersebut, polisi mengamankan tersangka utama, yaitu Rahman Adi Nugroho selalu Direktur Utama CV Alam Timur Jaya."

"Adapun kasus minyak goreng tanpa izin edar tersebut dapat terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat, Senin (18/4/2022) pukul 10.00 WIB," ujar Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa.

Baca juga: Banyak Muda Mudi Pacaran di Jalan Bung Karno saat Malam Hari, Satpol PP Banyumas Bakal Gelar Razia

Baca juga: Daftar 10 SMP Negeri Terakreditasi A dan Bernilai 95+ di Banyumas Menurut BANSM

Baca juga: Rumah Produksi Gula Kelapa di Pageraji Banyumas Terbakar, Api Muncul dari Bara Tungku yang Ditinggal

Luthfi mengatakan, laporan masyarakat tersebut menyebutkan adanya penyimpanan perdagangan minyak goreng dalam skala besar di wilayah Cilongok.

Hingga akhirnya, di hari yang sama, pada pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

Petugas langsung mengamankan setidaknya 628 karton berisi 24 botol minyak goreng kemasan 800 ml merek Lapama, dengan total 12.057,6 liter beserta tujuh orang saksi.

Temuan di lapangan, berdasarkan merek yang tertera di label, minyak goreng itu di produksi oleh CV Alam Timur Jaya.

"Selanjutnya, petugas juga melakukan pemeriksaan barcode BPOM terkait izin edar yang ternyata, yang terdaftar, justru bukan atas nama CV Alam Timur Jaya melainkan atas nama UD Alfaqru, Purworejo."

"Selain itu, nomor PPOM MUI juga tidak terdaftar," imbuhnya.

Atas temuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya pada Jumat (22/5/2022), ditemukan barang bukti lain di CV Alam Timur Jaya Bumi Mondoroko 41-B RT 05 RW 13, Watugede, Singasara, Malang, Jawa Timur.

Polisi selanjutnya mengamankan setidaknya 825 karton berisi 24 botol minyak goreng ukuran 800 ml merk Lapama, dengan total 15.840 liter, yang siap edar.

Luthfi mengatakan, modus penjualan minyak goreng tanpa izin ini berawal dari pengadaan minyak sawit jenis RBD CP 10 yang dibeli PT Prima Sukses Sejahtera Abadi yang merupakan distributor minyak di wilayah Malang, Jawa Timur.

Kemudian, minyak jenis RBD CP 10 nonsubsidi itu dibeli dengan harga Rp 20.800 per kilonya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved