Berita Banyumas

Polda Jateng Sita 14.630 Liter Minyak Goreng Curah Kemasan Botol, Siap Edar di Banyumas dan Malang

Satreskrim Polresta Banyumas bersama Polda Jateng mengungkap kasus peredaran minyak goreng tidak berizin dan repacking, Selasa (31/5/2022).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) didampingi Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu (kiri) dan Kepala Loka POM Suliyanto, memberi penjelasan dalam konferensi pers peredaran minyak goreng tak berizin, di Mapolresta Banyumas, Selasa (31/5/2022). 

Tersangka Rahmad memesan minyak tersebut sebanyak 7-8 ton, setiap bulannya.

Kemudian, minyak tersebut dikirim ke gudang di CV Alam Timur Jaya di Malang.

Selanjutnya, minyak goreng yang masuk kategori minyak goreng curah itu dikemas ulang dalam botol dan dijual ke masyarakat dengan harga Rp 235 ribu per dus atau Rp 19.5 ribu per botol.

Untuk memperkuat bahwa minyak goreng tersebut seolah-olah legal atau memiliki izin edar, Rahmad menyertakan scan barcode BPOM di produk kemasan.

Baca juga: Sesekali Ucap Istighfar saat Bacakan Pledoi, Bupati Nonaktif Banjarnegara: Tuntutan Tak Sesuai Fakta

Baca juga: Hewan Kurban Diperkirakan Melonjak di Semarang, Dampak Penyakit Mulut dan Kuku, Naiknya Gila-gilaan!

Baca juga: Termasuk Tua di Kudus, Bus Sering Melintas Tapi Sulit Keluar, Ini Penampakan Jembatan Karangsambung

Baca juga: Rob Belum Surut, Warga di Ulujami Pemalang Mulai Terserang Gatal

Hasil pemeriksaan, sebanyak 895 karton, dimana setiap karton berisi 12 botol ukuran @800 ml per botol, akan diedarkan di wilayah Malang, Jawa Timur.

Kemudian, 628 karton berisi 12 botol per karton dan berukuran 800 ml per botol, akan diedarkan di wilayah Banyumas.

Dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pengisian packing otomatis, satu bendel kemasan Lapama, satu karung plastik tutup botol, 3 pack botol kosong kemasan 800 ml berisi 80 botol, 100 karton kardus merk Lapama, satu bendel laporan penjulan, satu lembar invoice, dan dua tandon plastik.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 8 Ayat 1 huruf A UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 144 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Dengan hukuman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved