Korupsi Banjarnegara

Sesekali Ucap Istighfar saat Bacakan Pledoi, Bupati Nonaktif Banjarnegara: Tuntutan Tak Sesuai Fakta

Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono membacakan pembelaannya dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi proyek DPUPR Banjarnegara, Selasa.

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/BUDI SUSANTO
Suasana sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi proyek Dinas PUPR Banjarnegara dengan terdakwa Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (31/5/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono membacakan pembelaannya dalam sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Banjarnegara, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (31/5/2022).

Budhi Sarwono dan terdakwa lain dalam kasus itu, Kedy Afandi, hadir dalam sidang secara virtual.

Budhi yang hadir memakai baju batik, mendapat kesempatan pertama membacakan pledoi atau pembelaan.

Dalam kesempatan itu, secara tegas, Budhi mengatakan, tuntutan JPU dari KPK hanya sebuah asumsi tanpa bukti.

"Fakta persidangan tidak membuktikan kalau saya melakukan korupsi dan menerima gratifikasi," jelasnya.

Baca juga: Dijerat Pasal Gratifikasi, Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Dituntut 12 Tahun Penjara

Baca juga: Terungkap Soal Fee di Sidang Bupati Nonaktif Banjarnegara, Saksi: Wajib 10 Persen, Diberikan Tunai

Baca juga: Instruksi Ganjar ke Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto: Sebar Nomor WA ke Masyarakat!

Baca juga: Warga Lihat Kawanan Diduga Harimau Masuk Perkebunan di Sawangan Banjarnegara, BKSDA Turun Tangan

Sembari fokus membacakan pledoi, Budhi mengaku terkejut terhadap pengakuan para saksi.

"Saat para saksi dihadirkan dan ditanya, jawaban mereka jawaban tidak sesuai dengan BAP (berita acara pemeriksaan). Bukankah para saksi sudah disumpah?" katanya lantang.

Budhi melanjutkan, ketika menjabat bupati Banjarnegara, Budhi mengkau patuh terhadap perundang-undangan.

"Saya hanya melanjutkan pesan almarhum ayah saya untuk menyejahterakan masyarakat. Dan tidak sedikitpun berniat korupsi apalagi menerima gratifikasi," paparnya.

Selama menyampaikan pembelakaan, Budhi acapkali beristighfar lantaran merasa difitnah.

"JPU juga menuduhkan saya mengendalikan beberapa PT, termasuk perusahaan milik ayah saya."

"Tuduhkan itu tidak berdasarkan karena saya tidak pernah menerima keuntungan dari perusahaan tersebut," ucapnya.

Pengendali perusahaan yang dituduhkan JPU, diterangkan Budhi, adalah ayahnya, sebelum meninggal dunia.

"Saya sering ngobrol dengan tahanan lain di KPK. Biasanya, KPK menghadirkan bukti dan dokumen angka-angka namun di kasus saya, tidak ada," papar Budhi.

Baca juga: Banyak Muda Mudi Pacaran di Jalan Bung Karno saat Malam Hari, Satpol PP Banyumas Bakal Gelar Razia

Baca juga: Hewan Kurban Diperkirakan Melonjak di Semarang, Dampak Penyakit Mulut dan Kuku, Naiknya Gila-gilaan!

Baca juga: Termasuk Tua di Kudus, Bus Sering Melintas Tapi Sulit Keluar, Ini Penampakan Jembatan Karangsambung

Baca juga: Rob Belum Surut, Warga di Ulujami Pemalang Mulai Terserang Gatal

Dari bukti-bukti dalam persidangan, Budhi menuturkan, tidak ada pembuktian kerugian negara saat ia menjabat bupati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved