TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Gaji bulanan yang diterima para karyawan di tiap bulan akan dipangkas lagi.
Itu menyusul disahkannya PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Peraturan pemerintah itu secara resmi telah ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa hari yang lalu.
• Info Update Kemenlu 7 Juni: WNI Sembuh Corona Tambah 13 Orang
• Driver Ojol Boleh Bawa Penumpang Mulai Besok, Tapi Ini Syaratnya
• Direktur PLN: Tagihan Listrik Bulanan Saya Juga Melonjak, Bahkan 100 Persen
• Pemuda Warga Kawunganten Hilang Tenggelam di Perairan Nusakambangan Cilacap
Sebelum Tapera, gaji karyawan telah dipangkas untuk beragam iuran.
Seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan pensiun.
Selain itu tentu saja ada Pajak Penghasilan Perorangan atau PPh 21.
Adapun besaran pembayaran akan tergantung dari besaran gaji.
Semakin besar gaji, semakin besar pula pemangkasan iuran-iuran tersebut.
Berikut ini simulasi perhitungannya bagi pekerja penerima upah (PPU) Rp 5 juta per bulan dengan status lajang alias belum menikah dan atau tidak punya anak.
Tapera
Untuk iuran Tapera, gaji karyawan akan terpotong sebesar 2,5 persen dari total pemotongan 3 persen.
Adapun 0,5 persen sisanya akan ditanggung oleh pemberi kerja.
Jika seseorang bergaji Rp 5 juta per bulan, gaji tersebut akan terpotong Rp 125.000 per bulan untuk iuran Tapera.
BPJS Kesehatan
Selanjutnya, gaji akan dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan karena kepesertaan BPJS sifatnya wajib.
Dasar pemungutan iuran karyawan swasta untuk kepesertaan BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran yang ditetapkan untuk asuransi kesehatan ini adalah sebesar 5 persen, dengan rincian 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen ditanggung karyawan.
Jika karyawan bergaji Rp 5 juta, untuk iuran BPJS Kesehatan nominal yang dipangkas adalah Rp 50.000.
Iuran tersebut mencakup untuk 5 orang anggota keluarga, yakni karyawan (suami), istri, dan 3 anak.
Iuran akan ditambahkan 1 persen per orang jika ada penambahan anggota keluarga.
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyebar Isu Pocong di Purbalingga, Katanya Mereka Cuma Iseng
• Bupati Banjarnegara Kini Dituduh Rekayasa Hasil Rapid Test: Silakan Anggota Bawaslu Lakukan Ulang
• Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya
Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua merupakan iuran yang diperuntukkan sebagai simpanan saat hari tua yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Besaran iuran JHT yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar 5,7 persen.
Sebesar 2 persen ditanggung karyawan dari pemotongan gaji, sisanyan sebesar 3,7 persen dibayarkan perusahaan pemberi kerja.
Artinya bila karyawan bergaji Rp 5 juta, iuran yang ditanggung pemberi kerja adalah Rp 185.000 dan iuran yang ditanggung pekerja adalah Rp 100.000.
Jaminan Pensiun
Sebagaimana JHT, Jaminan Pensiun juga dipungut dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran iurannya ditetapkan sebesar 3 persen.
Rinciannya 1 persen dipotong dari gaji karyawan dan sisanya ditanggung pemberi kerja sebesar 2 persen.
Bila karyawan bergaji Rp 5 juta, iuran jaminan pensiun yang dibayar perusahaan adalah Rp 100.000 dan yang ditanggung karyawan Rp 50.000.
Berdasarkan simulasi di atas, setiap bulan karyawan bergaji Rp 5 juta akan dipotong Rp 325.000.
Rinciannya:
Iuran Tapera Rp 125.000
Iuran BPJS Kesehatan Rp 50.000
Iuran JHT Rp 100.000
Iuran Jaminan Pensiun Rp 50.000
Jumlah tersebut tentu belum termasuk PPh 21 ataupun potongan lainnya semisal pinjaman koperasi yang dipunyai karyawan.
PPh 21
Selain pemotongan gaji bulanan, ada pemotongan lain yang ditetapkan pemerintah yakni pajak PPh 21.
Pajak ini dipotong dari gaji karyawan yang dihitung dari pendapatan selama 1 tahun.
Berdasarkan aturan terbaru, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan sebesar 54 juta setahun atau 4,5 juta sebulan.
Namun bila karyawan bergaji Rp 5 juta, praktik dikenakan pajak PPh 21 karena penghasilan 1 tahun melebihi Rp 54 juta, yakni Rp 60 juta.
Namun biasanya, iuran pajak ini telah otomatis dipotong perusahaan saat karyawan menerima gaji bulanan.
Saat pelaporan, karyawan hanya perlu membawa bukti potong pajak dari perusahaan. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Ini Simulasi Hitungan Pemotongan Gaji Karyawan Setelah Ada Iuran Tapera"
• Masih Saja Ada Warga Tak Gunakan Masker di Banyumas, Jalani Sidang Tipiring, Didenda Rp 15 Ribu
• ASN Pemkab Purbalingga Reaktif Corona, Begini Ceritanya Saat Jalani Rapid Test
• Begini Mekanisme Santri Hendak Kembali ke Ponpes di Jateng, Misal Asal Purbalingga ke Magelang
• Dana Pelunasan Berangkat Haji Bisa Ditarik, Kemenag Banjarnegara: Semisal untuk Bayar Utang Dahulu