Berita Kesehatan

Simak Berikut Ini, Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kesehatan (Menkes) dr Terawan Agus Putranto.

• Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.

• Menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan.

Seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, maupun lainnya.

c) Physical distancing dalam semua aktivitas kerja.

Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja atau workstation, pengaturan kursi saat di kantin.

d) Mengkampanyekan gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) melalui pola hidup sehat serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:

• Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan.

Lalu setelah kontak dengan pelanggan atau pertemuan dengan orang lain.

Setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

• Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam).

Jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.

• Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.

• Makan makanan dengan gizi seimbang

• Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat salat, alat makan, dan lain lain.

Babak Baru Kasus Covid-19 di Banyumas, Achmad Husein: Sudah Masuk Tahap Transmisi Lokal

Harga Gula Pasir Turun di Cilacap, Efek Operasi Pasar Murah Jelang Lebaran

Kisah Dislam Warga Kroya Cilacap, Nekat Mudik Gunakan Sepeda Onthel, Sempat Putus Asa di Cirebon

Satpol PP Cilacap: Pengunjung Wajib Pakai Masker Masuk Pusat Perbelanjaan

C. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19

1) Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19.

Sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif.

Itu guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.

2) Materi edukasi yang dapat diberikan:

a. Penyebab Covid-19 dan cara pencegahannya

b. Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.

c. Praktik PHBS seperti praktik mencuci tangan yang benar, etika batuk

d. Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan

e. Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamflet, hingga majalah dinding di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja.

Seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang.

SMS atau WhatsApp blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.

f. Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkes Terbitkan Panduan Mitigasi Covid-19 di Tempat Kerja Jelang New Normal"

Terungkap, Inilah Alasan Gubernur Ganjar Pranowo Canangkan Gerakan Jogo Tonggo di Jateng

PKM Semarang Berlanjut, Hendi Yakin Bantuan Sosial Tak Akan Putus Hingga Juli

Sempat Buron 7 Bulan, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Tukang Becak di Semarang, Begini Ceritanya

Trans Semarang Tidak Beroperasi Dua Hari

Berita Terkini