Berikut ini isi panduan lengkap pencegahan penularan Covid-19 menurut KMK Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 :
• Liga Inggris Kembali Digelar Akhir Juni, Paul Pogba Sudah Siap Dimainkan Manchester United
• Dituduh Tolak Bansos Pemprov Jateng, Bupati Banjarnegara: Jangan Asal Ngomong
• Bupati Banjarnegara Bernostalgia dengan Pasien Covid-19 yang Sembuh: Kanca Sekelase Inyong Kiye
• Peningkatan Jalan Kabupaten Tetap Dilakukan, Pemkab Banjarnegara: Tahun Ini Rp 240 Miliar
A. Selama PSBB bagi Tempat Kerja
a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19
1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya.
(Secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan pemerintah daerah setempat).
2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19.
Seperti gejala demam atau batuk, pilek, nyeri tenggorokan, maupun sesak napas.
Itu untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).
Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
B. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung :
1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan self assessment risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan atau imunitas tubuh.