TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja, baik perkantoran maupun industri diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Panduan tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Dimana secara tertulisnya diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020.
Itu dilakukan guna mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi virus corona seperti saat ini.
• Kisah Dokter RS Wisma Atlet Jakarta: Tak Tahu Kapan Bisa Kumpul Keluarga, Ingin Sungkem Orangtua
• Update Hari Ini 24 Mei: Tambah 153 Pasien Sembuh, Ada 526 Kasus Baru Terkonfirmasi Positif
• Tamu Gubernur Jawa Tengah Membludak, Ganjar Pranowo Gelar Open House Virtual Selama Dua Jam
• Bukannya Sungkeman, Kelompok Pemuda Ini Malah Tawuran di Cilacap, Rumah Warga Dirusak
Menurut Terawan, dalam situasi pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.
"(Pemilik) usaha dan masyarakat pekerja berkontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan."
"Karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja," ujarnya, Minggu (24/5/2020).
"Sehingga ini merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” tutur Terawan.
Dia menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah menyatakan dilakukan satunya yakni meliburkan tempat kerja.
Namun, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.
“Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung."
"Perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin."
"Sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” lanjut Terawan.
Sehingga, kata dia, dengan menerapkan panduan dalam KMK ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja.
"Khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” tegas Terawan.