Berita Kesehatan

Simak Berikut Ini, Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kesehatan (Menkes) dr Terawan Agus Putranto.

3) Untuk pekerja shift:

a. Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)

b. Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.

4. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari atau ke rumah, dan selama di tempat kerja.

Purbalingga Urutan Kedua Keakuratan BST di Jateng, Bupati: Terima Kasih Semua Pihak

JPS Pemprov Jateng Mulai Disalurkan di Purbalingga

Bandara JB Soedirman Purbalingga Batal Difungsikan Saat Lebaran, Proyek Terhenti Sejak April

Dibatasi Tirai Plastik, Pengumpulan Zakat Juga Tanpa Jabat Tangan di Masjid Al Huda Banyumas

5. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C.

Seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh.

Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

6. Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat.

a) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja

• Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).

Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.

• Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

b) Sarana cuci tangan

• Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).

• Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan

Halaman
1234

Berita Terkini