Kriminalitas Jepara

Modus Komplotan Copet Lintas Kota, Satu Orang Bikin Rusuh di Konser NDX AKA Jepara, Lainnya Beraksi

Tujuh pencopet asal Bandung sengaja datang ke Jepara untuk menyasar penonton konser gratis NDX AKA.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
TITO
KOMPLOTAN COPET DITANGKAP: Jajaran Satreskrim Polres Jepara saat menunjukkan tujuh tersangka pencopet dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (21/8/2025). Komplotan asal Bandung ini ditangkap setelah beraksi di konser NDX AKA di Alun-alun Jepara dengan modus memancing kerusuhan untuk mengalihkan perhatian. (TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Polres Jepara berhasil meringkus satu komplotan pencopet lintas kota yang beraksi di tengah konser musik NDX AKA di Alun-Alun Jepara, Selasa (19/8/2025) malam.

Komplotan yang terdiri dari tujuh orang asal Bandung, Jawa Barat, ini menggunakan modus yang licik untuk menggasak ponsel para penonton.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan, ketujuh orang tersebut sengaja datang dari Bandung ke Jepara karena mengetahui adanya konser gratis yang akan dipadati penonton.

Baca juga: Jambret Emak-emak di Genuk Tertangkap! Polisi: Masih Ada Satu Buron Bernama Copet

Modus Pancing Kerusuhan 

AKP Faizal mengungkap modus operandi yang digunakan oleh komplotan ini.

Mereka bekerja secara terorganisir di tengah kerumunan penonton.

"Jadi, ada satu di antara pelaku yang mencoba memancing kerusuhan untuk mengalihkan perhatian. Saat penonton lengah, pelaku yang lainnya bertugas mengambil handphone penonton," ujar AKP Faizal kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

Sengaja Datang dari Bandung untuk Mencopet 

Kasatreskrim menambahkan, kelompok ini mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di wilayah Jawa Tengah.

"Dari Bandung ke Jepara memang bertujuan untuk mencopet. Ini aksi kedua mereka di Jawa Tengah dan berhasil kami amankan," ucapnya.

Salah satu pelaku, MR (26), yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen, mengakui perbuatannya.

"Memang ke sini untuk mencopet. Biasanya, saya jual satu handphone Rp500 ribu dan uangnya buat senang-senang bareng," kata MR.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved