Beda Vonis Korupsi BNI Semarang, Mujiyanti 8 Tahun, Dewi 4 Tahun, Alasan Suami Belum Lama Meninggal
Dua pegawai BNI Semarang, Dewi dan Mujiyanti, divonis korupsi di Pengadilan Tipikor (12/11). Mujiyanti 8 tahun, Dewi 4 tahun karena suaminya wafat.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Ringkasan Berita:
- Dua terdakwa korupsi BNI Semarang, Dewi dan Mujiyanti, divonis di Pengadilan Tipikor.
- Mujiyanti divonis 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp6,3 miliar.
- Dewi Kusumanita divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp740 juta.
- Alasan Mujiyanti dihukum berat karena pernah dipidana (residivis).
- Hukuman Dewi diringankan karena suaminya baru meninggal seminggu sebelum vonis.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Nasib pilu sekaligus ironis mewarnai sidang vonis kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) Sentra Kredit Kecil (SKC) Semarang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (12/11/2025).
Dua terdakwa, Dewi Kusumanita dan Mujiyanti, harus menerima hukuman berat setelah terbukti berkongkalikong memanipulasi kredit 32 nasabah.
Perbuatan mereka menyebabkan kredit macet dan kerugian negara mencapai Rp15,9 miliar.
Baca juga: BNI Umumkan Pemenang Rejeki wondr Tahap Pertama, Undian Lanjut 2026
Hukuman Jomplang
Dalam sidang putusan, Majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda jomplang untuk keduanya.
Terdakwa Mujiyanti diganjar hukuman paling berat, yakni 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta.
Jika denda tak dibayar, ia harus menjalani kurungan tambahan 8 bulan.
Sementara itu, Dewi Kusumanita divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan bila tidak dibayar.
Wajib Ganti Miliaran
Hukuman tak berhenti di situ.
Kedua mantan pegawai bank pelat merah itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
Mujiyanti dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6,3 miliar.
Jika tidak bisa membayar, hukumannya ditambah 2 tahun 6 bulan penjara.
Adapun Dewi diwajibkan membayar uang sebesar Rp740 juta.
Jika harta bendanya tak cukup dan ia tak bisa membayar, maka hukumannya ditambah 1 tahun 3 bulan penjara.
Suami Baru Meninggal
Ketua Majelis Hakim, Edwin, merinci alasan di balik vonis tersebut.
Untuk Dewi Kusumanita, hal yang memberatkan adalah ia tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan telah menikmati hasil korupsi berupa satu unit rumah.
| Ketua DPD Hanura Jateng Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara, Terbukti Kelola Tempat Karoke Striptis |
|
|---|
| Pembangunan Exit Tol Ambarawa Dikebut, Beroperasi untuk Mudik Lebaran 2026 |
|
|---|
| Anto Van Java Janji Bantu PSIS Bertahan di Pegadaian Championship 2025/2026 |
|
|---|
| Buruh Semarang Usul UMK 2026 Rp 4,1 Juta, Ketua Dewan Dorong Pemkot Merealisasikan |
|
|---|
| Palsukan Debitur Fiktif,Trik Karyawan BRI Semarang Cairkan Kredit KUR Mikro hingga Bank Rugi Rp2,2 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20251112-Terdakwa-korupsi-BNI-Semarang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.