Beda Vonis Korupsi BNI Semarang, Mujiyanti 8 Tahun, Dewi 4 Tahun, Alasan Suami Belum Lama Meninggal

Dua pegawai BNI Semarang, Dewi dan Mujiyanti, divonis korupsi di Pengadilan Tipikor (12/11). Mujiyanti 8 tahun, Dewi 4 tahun karena suaminya wafat.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
ISTIMEWA
SIDANG VONIS KORUPSI, Dua terdakwa (rompi pink) keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/11/2025). Keduanya divonis bersalah dalam kasus korupsi BNI yang merugikan negara Rp15,9 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Dua terdakwa korupsi BNI Semarang, Dewi dan Mujiyanti, divonis di Pengadilan Tipikor.
  • Mujiyanti divonis 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp6,3 miliar.
  • Dewi Kusumanita divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp740 juta.
  • Alasan Mujiyanti dihukum berat karena pernah dipidana (residivis).
  • Hukuman Dewi diringankan karena suaminya baru meninggal seminggu sebelum vonis.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Nasib pilu sekaligus ironis mewarnai sidang vonis kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) Sentra Kredit Kecil (SKC) Semarang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (12/11/2025).

Dua terdakwa, Dewi Kusumanita dan Mujiyanti, harus menerima hukuman berat setelah terbukti berkongkalikong memanipulasi kredit 32 nasabah.

Perbuatan mereka menyebabkan kredit macet dan kerugian negara mencapai Rp15,9 miliar.

Baca juga: BNI Umumkan Pemenang Rejeki wondr Tahap Pertama, Undian Lanjut 2026

Hukuman Jomplang

Dalam sidang putusan, Majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda jomplang untuk keduanya.

Terdakwa Mujiyanti diganjar hukuman paling berat, yakni 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta.

Jika denda tak dibayar, ia harus menjalani kurungan tambahan 8 bulan.

Sementara itu, Dewi Kusumanita divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan bila tidak dibayar.

Wajib Ganti Miliaran

Hukuman tak berhenti di situ.

Kedua mantan pegawai bank pelat merah itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

Mujiyanti dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6,3 miliar.

Jika tidak bisa membayar, hukumannya ditambah 2 tahun 6 bulan penjara.

Adapun Dewi diwajibkan membayar uang sebesar Rp740 juta.

Jika harta bendanya tak cukup dan ia tak bisa membayar, maka hukumannya ditambah 1 tahun 3 bulan penjara.

Suami Baru Meninggal

Ketua Majelis Hakim, Edwin, merinci alasan di balik vonis tersebut.

Untuk Dewi Kusumanita, hal yang memberatkan adalah ia tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan telah menikmati hasil korupsi berupa satu unit rumah.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved