Beda Vonis Korupsi BNI Semarang, Mujiyanti 8 Tahun, Dewi 4 Tahun, Alasan Suami Belum Lama Meninggal
Dua pegawai BNI Semarang, Dewi dan Mujiyanti, divonis korupsi di Pengadilan Tipikor (12/11). Mujiyanti 8 tahun, Dewi 4 tahun karena suaminya wafat.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
ISTIMEWA
SIDANG VONIS KORUPSI, Dua terdakwa (rompi pink) keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/11/2025). Keduanya divonis bersalah dalam kasus korupsi BNI yang merugikan negara Rp15,9 miliar.
Namun, hakim memberikan pertimbangan yang sangat personal.
"Hal yang meringankan, suami terdakwa baru saja meninggal seminggu sebelum putusan ini dibacakan," papar hakim saat membacakan amar putusan.
Terdakwa Residivis
Vonis berat Mujiyanti juga bukan tanpa alasan.
Hakim menilai, hal yang memberatkan adalah fakta bahwa Mujiyanti ternyata pernah dipidana selama empat bulan sebelumnya.
"Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ungkap hakim.
Keduanya terbukti melanggar Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Selepas putusan, terdakwa Dewi menyatakan pikir-pikir, sementara Mujiyanti melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding. (Iwn)
Baca Juga
| Ketua DPD Hanura Jateng Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara, Terbukti Kelola Tempat Karoke Striptis |
|
|---|
| Pembangunan Exit Tol Ambarawa Dikebut, Beroperasi untuk Mudik Lebaran 2026 |
|
|---|
| Anto Van Java Janji Bantu PSIS Bertahan di Pegadaian Championship 2025/2026 |
|
|---|
| Buruh Semarang Usul UMK 2026 Rp 4,1 Juta, Ketua Dewan Dorong Pemkot Merealisasikan |
|
|---|
| Palsukan Debitur Fiktif,Trik Karyawan BRI Semarang Cairkan Kredit KUR Mikro hingga Bank Rugi Rp2,2 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20251112-Terdakwa-korupsi-BNI-Semarang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.