Beda Vonis Korupsi BNI Semarang, Mujiyanti 8 Tahun, Dewi 4 Tahun, Alasan Suami Belum Lama Meninggal

Dua pegawai BNI Semarang, Dewi dan Mujiyanti, divonis korupsi di Pengadilan Tipikor (12/11). Mujiyanti 8 tahun, Dewi 4 tahun karena suaminya wafat.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
ISTIMEWA
SIDANG VONIS KORUPSI, Dua terdakwa (rompi pink) keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/11/2025). Keduanya divonis bersalah dalam kasus korupsi BNI yang merugikan negara Rp15,9 miliar. 

Namun, hakim memberikan pertimbangan yang sangat personal.

"Hal yang meringankan, suami terdakwa baru saja meninggal seminggu sebelum putusan ini dibacakan," papar hakim saat membacakan amar putusan.

Terdakwa Residivis

Vonis berat Mujiyanti juga bukan tanpa alasan.

Hakim menilai, hal yang memberatkan adalah fakta bahwa Mujiyanti ternyata pernah dipidana selama empat bulan sebelumnya.

"Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ungkap hakim.

Keduanya terbukti melanggar Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Selepas putusan, terdakwa Dewi menyatakan pikir-pikir, sementara Mujiyanti melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding. (Iwn) 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved