Berita Semarang

Ada Dugaan Kriminalisasi, AksiKamisan Semarang Desak Polda Jateng Hentikan Penyidikan 3 Warga Jepara

Aksi Kamisan Semarang mendesak Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jawa Tengah untuk mengawasi kinerja penyidik di Polres Jepara

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
tribun jateng/Iwan Arifianto
AKSI KAMISAN DI POLDA - Aksi Kamisan Semarang melalukan aksi protes atas dugaan kriminalisasi tiga warga Jepara yang berjuang untuk lingkungan di depan Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (13/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Penyidikan terhadap tiga warga Sumberrejo, Kecamatan Donorejo, Kabupaten Jepara, diduga ada unsur kriminalisasi.
  • Hal itu disuarakan oleh Aksi Kamisan Semarang di depan Mapolda Jateng, Kamis (13/11/2025) petang. 
  • Perwakilan Aksi, Abdul Kholik Rahman mengatakan, kasus kriminalisasi terhadap tiga warga Jepara oleh Polres Jepara merupakan bentuk kepolisian masih minim pengetahuan dalam penanganan kasus kejahatan lingkungan dan mekanisme anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jawa Tengah didesak untuk mengawasi kinerja penyidik di Polres Jepara terkait dugaan kriminalisasi terhadap tiga warga Sumberrejo, Kecamatan Donorejo, Kabupaten Jepara.

Desakan itu disuarakan Aksi Kamisan Semarang di depan Mapolda Jateng, Kamis (13/11/2025) petang. 

Perwakilan aksi, Abdul Kholik Rahman mengatakan, kasus kriminalisasi terhadap tiga warga Jepara oleh Polres Jepara merupakan bentuk kepolisian masih minim pengetahuan dalam penanganan kasus kejahatan lingkungan dan mekanisme anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).

Menurutnya, Anti-SLAPP  merupakan aturan pelaksana dari Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009  mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak  dapat dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata," jelasnya. 

Selain itu, hal yang sama juga diatur dalam Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum bagi Orang yang  Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. 

Baca juga: 2 Warga Tewas dan 21 Lainnya Hilang Akibat Longsor Timbun Pemukiman di Cibeunying Cilacap

"Untuk itu, kami mendesak kepada POLDA Jawa Tengah untuk segera menghentikan proses penyidikkan terhadap pejuang lingkungan hidup," ucap Abdul kepada Tribun.

Sementara itu, staf Advokasi dan Pengorganisiran Rakyat WALHI Jawa Tengah, Adetya Pramandira yang mendampingi warga Sumberrejo, menyebut, tindakan Kriminalisasi tiga warga Jepara berawal dari penolakan warga atas aktivitas pembukaan tambang baru seluas sekitar 3,6 hektare oleh CV Senggol Mekar GS. MD pada Desember 2024.

"Warga menolak pembukaan tambang tersebut karena khawatir akan merusak empat sumber mata air yang berada di kawasan Gunung Mrico," tandasnya.

Selain itu, warga juga takut ketika aktivitas tambang dibuka di kawasan tersebut akan berakibat gagal panen dan bencana alam seperti longsor dan banjir. 

"Dampak dari pembukaan aktivitas pertambangan akan menimpa warga di dua dusun," katanya.

Perempuan yang biasa disapa Dera itu mengungkap, upaya kriminalisasi terhadap warga tersebut sudah dimulai sejak April 2025.Pelaporan itu dilakukan selepas warga melakukan protes terhadap aktivitas tambang yang dilakukan pada 31 Januari 2025.

Ketika itu, warga geram karena kepala desa sudah sepakat dengan warga di kampung mereka tidak akan ada pertambangan.

Namun, tiba-tiba perusahaan tersebut justru membuka akses jalan ke tambang.

Para warga dilaporkan ke Polres Jepara menggunakan berbagai pasal mulai dari Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) berupa tindak pidana menghalang-halangi aktivitas pertambangan yang sah secara hukum. 

Baca juga: Update Berita Longsor Cibeunying Cilacap, Tim SAR Cari 21 Warga yang Hilang

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved