Berita Semarang

Ketua DPD Hanura Jateng Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara, Terbukti Kelola Tempat Karoke Striptis

Pengusaha sekaligus ketua DPD Hanura Jateng Bambang Raya divonis bersalah atas kasus layanan tari telanjang atau striptis di Mansion Karaoke.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
SIDANG VONIS - Bambang Raya Saputra (batik cokelat) menyalami jaksa penuntut umum (JPU) setelah sidang vonis kasus prostitusi tari telanjang di Mansion Karaoke di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (12/11/2025). Dalam kasus ini, Bambang Raya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara atau lebih ringan dari tuntutan JPU 1 tahun penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Pengusaha sekaligus ketua DPD Hanura Jateng Bambang Raya Saputra divonis hukuman delapan bulan penjara atas kasus layanan pornografi tari telanjang atau striptis di Mansion Karaoke miliknya di Semarang.
  • Vonis tersebut lebih rendah dari tunjutan JPU yang meminta hakim menghukum Bambang Raya 12 bulan penjara atau 1 tahun penjara.
  • Terkait putusan ini, Bambang Raya maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pengusaha Semarang yang juga Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra divonis hukuman delapan bulan penjara atas kasus layanan prostitusi di Mansion Karaoke Semarang.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 bulan atau 1 tahun penjara.

Putusan hukuman itu dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (12/11/2025).

Selain hukuman penjara, Bambang Raya juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250 juta subsider 1 bulan penjara.

"Mengadili, terdakwa Bambang Raya Saputra telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pornografi dengan menjatuhkan vonis tersebut."

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijalankan," ucap Ketua Majelis Hakim Sudar saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Politisi Hanura Jateng Bambang Raya Dijebloskan ke Penjara, Kasus Striptis di Mansion Semarang

Selama sidang pembacaan putusan, Bambang Raya terlihat tenang.

Pria berusia 73 tahun itu duduk di kursi pesakitan dengan penampilan rapi, memakai batik berwarna cokelat, celana hitam, dan sepatu pantofel hitam mengkilat.

Sidang yang terbuka untuk umum itu dihadiri orang terdekat Bambang Raya, termasuk istri dan anak-anaknya.

Bambang seharusnya menjalani sidang putusan pada Senin (10/11/2025) kemarin.

Tetapi, sidang ditunda karena Bambang mengaku sakit. 

Bambang Raya menghadiri persidangan tidak berbaur dengan para tahanan lain yang diangkut menggunakan bus tahanan.

Dia datang ke Pengadilan Negeri Semarang diantar mobil khusus dari kejaksaan.

Pertimbangan Hakim

Dalam persidangan, Hakim membeberkan pertimbangan atas amar putusannya terkait kasus pornografi di Mansion KTV dan Bar Semarang.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved