Berita Semarang
Ketua DPD Hanura Jateng Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara, Terbukti Kelola Tempat Karoke Striptis
Pengusaha sekaligus ketua DPD Hanura Jateng Bambang Raya divonis bersalah atas kasus layanan tari telanjang atau striptis di Mansion Karaoke.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
- Pengusaha sekaligus ketua DPD Hanura Jateng Bambang Raya Saputra divonis hukuman delapan bulan penjara atas kasus layanan pornografi tari telanjang atau striptis di Mansion Karaoke miliknya di Semarang.
- Vonis tersebut lebih rendah dari tunjutan JPU yang meminta hakim menghukum Bambang Raya 12 bulan penjara atau 1 tahun penjara.
- Terkait putusan ini, Bambang Raya maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pengusaha Semarang yang juga Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra divonis hukuman delapan bulan penjara atas kasus layanan prostitusi di Mansion Karaoke Semarang.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 bulan atau 1 tahun penjara.
Putusan hukuman itu dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (12/11/2025).
Selain hukuman penjara, Bambang Raya juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250 juta subsider 1 bulan penjara.
"Mengadili, terdakwa Bambang Raya Saputra telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pornografi dengan menjatuhkan vonis tersebut."
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijalankan," ucap Ketua Majelis Hakim Sudar saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Politisi Hanura Jateng Bambang Raya Dijebloskan ke Penjara, Kasus Striptis di Mansion Semarang
Selama sidang pembacaan putusan, Bambang Raya terlihat tenang.
Pria berusia 73 tahun itu duduk di kursi pesakitan dengan penampilan rapi, memakai batik berwarna cokelat, celana hitam, dan sepatu pantofel hitam mengkilat.
Sidang yang terbuka untuk umum itu dihadiri orang terdekat Bambang Raya, termasuk istri dan anak-anaknya.
Bambang seharusnya menjalani sidang putusan pada Senin (10/11/2025) kemarin.
Tetapi, sidang ditunda karena Bambang mengaku sakit.
Bambang Raya menghadiri persidangan tidak berbaur dengan para tahanan lain yang diangkut menggunakan bus tahanan.
Dia datang ke Pengadilan Negeri Semarang diantar mobil khusus dari kejaksaan.
Pertimbangan Hakim
Dalam persidangan, Hakim membeberkan pertimbangan atas amar putusannya terkait kasus pornografi di Mansion KTV dan Bar Semarang.
| Buruh Semarang Usul UMK 2026 Rp 4,1 Juta, Ketua Dewan Dorong Pemkot Merealisasikan |
|
|---|
| Palsukan Debitur Fiktif,Trik Karyawan BRI Semarang Cairkan Kredit KUR Mikro hingga Bank Rugi Rp2,2 M |
|
|---|
| Guru Pendiri NU dan Muhammadiyah KH Sholeh Darat Bakal Diusulkan sebagai Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Berharap pada Arus Mudik Bisa Digunakan, Pembangunan Exit Tol Ambarawa Dikebut |
|
|---|
| Wali Kota Semarang Berduka. Sang Suami, Djoko Riyanto Tutup Usia akibat Sakit Jantung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/12112025-politisi-hanura-bambang-raya-kasus-tari-telanjang-mansion-karaoke-semarang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.