Minggu, 26 April 2026

Berita Semarang

Ketua DPD Hanura Jateng Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara, Terbukti Kelola Tempat Karoke Striptis

Pengusaha sekaligus ketua DPD Hanura Jateng Bambang Raya divonis bersalah atas kasus layanan tari telanjang atau striptis di Mansion Karaoke.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
SIDANG VONIS - Bambang Raya Saputra (batik cokelat) menyalami jaksa penuntut umum (JPU) setelah sidang vonis kasus prostitusi tari telanjang di Mansion Karaoke di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (12/11/2025). Dalam kasus ini, Bambang Raya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara atau lebih ringan dari tuntutan JPU 1 tahun penjara. 

Paket Herradura 2, pemesanan karaoke dan servis LC  , menampilkan tari telanjang tanpa bra, hanya memakai celana dalam selama 30 menit, ditambah ada aktivitas hubungan seksual di hotel maksimal 1 jam, tarifnya Rp1 juta ditambah dua voucher tempat duduk seharga Rp570 ribu per kursi.

Paket Herradura 3, pemesanan karaoke dan servis LC   menampilkan tari telanjang tanpa bra, hanya memakai celana dalam selama 30 menit, ditambah ada aktivitas hubungan seksual di hotel maksimal 6 jam, tarifnya Rp1 juta ditambah tiga voucher tempat duduk seharga Rp570 ribu per kursi.

"Dengan demikian, tindakan menyajikan ketelanjangan telah terbukti," papar Hakim.

Hakim menyebutkan, pengambil alihan manajemen tersebut dibarengi dengan tindakan terdakwa yang membuat rekening baru bank BCA atas nama terdakwa Bambang Raya Saputra pada Kamis, 16 Januari 2025.

Kemudian, pada pertengahan Januari 2025, hasil transaksi layanan prositusi tersebut masuk ke rekening tersebut yang tersambung ke mesin Electronic Data Capture (EDC) atau mesin pembayaran nontunai di meja kasir Mansion.

Hakim melanjutkan, peran terdakwa Bambang Raya Saputra sebagai pemilik Mansion KTV dan Bar di bawah bendera PT Panca Setia Alam Raya yang menyediakan tempat, sarana dan prasarana, serta perizinan.

"Dengan demikian, peran terdakwa sama-sama menyediakan, mengatur, mengelola, menerima pembayaran atas segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh  perseorangan atau korporasi maupun penunjukan langsung," bebernya.

Dalam putusannya, hakim sepakat dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum sehingga menyatakan terdakwa Bambang Raya Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyediakan jasa pornografi menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan mengesankan ketelanjangan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Buruh Semarang Usul UMK 2026 Rp 4,1 Juta, Ketua Dewan Dorong Pemkot Merealisasikan

Menurut Hakim Sudar, putusan terhadap terdakwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan berupa Bambang Raya tidak teliti dalam mengawasi tempat usahanya Manson KTV dan Bar yang melanggar kesusilaan.

Sebaliknya, pertimbangan yang meringankan dalam putusan berupa Bambang Raya belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, terdakwa sudah berusia 73 tahun. 

"Dan, terdakwa ada tanggungan keluarga," ungkapnya.

Pikir-pikir

Selepas mendengarkan putusan, Bambang Raya Saputra menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sesuai dengan tenggat waktu dari hakim. 

Begitu pun JPU yang diwakili Sulistiyadi. 

Kuasa Hukum Bambang Raya Saputra, Serfasius Serbaya Manek mengatakan, tidak puas atas putusan hakim tersebut. 

Sebab, hakim mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 3/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved