Minggu, 26 April 2026

Berita Semarang

Ketua DPD Hanura Jateng Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara, Terbukti Kelola Tempat Karoke Striptis

Pengusaha sekaligus ketua DPD Hanura Jateng Bambang Raya divonis bersalah atas kasus layanan tari telanjang atau striptis di Mansion Karaoke.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
SIDANG VONIS - Bambang Raya Saputra (batik cokelat) menyalami jaksa penuntut umum (JPU) setelah sidang vonis kasus prostitusi tari telanjang di Mansion Karaoke di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (12/11/2025). Dalam kasus ini, Bambang Raya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara atau lebih ringan dari tuntutan JPU 1 tahun penjara. 

"(Hakim) lebih banyak BAP (Berita Acara Pemeriksaan- polisi) yang dijadikan pertimbangan."

"Namun, kami patuh kepada putusan tersebut," ungkapnya.

Ia mengakui, peristiwa pidana dalam kasus ini memang ada tetapi untuk menjangkau terhadap terdakwa Bambang Raya Saputra masih sangat jauh. 

"(Persidangan) tidak mempertimbangkan moral hasratnya dia (terdakwa) yang ingin menciptakan lapangan kerja buat masyarakat."

"Kalau karaoke tutup, konsekuensinya sekian orang nganggur, pajak daerah mandek, yang rugi siapa?"

"Artinya, ketika masyarakat punya niat menciptakan lapangan kerja maka penegakan hukum harus melihat aspek-apsek sosiologis ekonomis," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 4/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved