Berita Purbalingga
Honorer Purbalingga Bingung Gaji Ditulis Sesuai UMR di BPJS Ketenagakerjaan, Kok Bayarannya Beda?
Tenaga honorer di DPUPR Purbalingga bingung kenapa gaji di aplikasi JMO lebih besar dari honor yang diterima. Bakeuda jelaskan perbedaan dasar aturann
Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Mengecek rincian gaji di aplikasi BPJS Ketenagakerjaan (JMO) seharusnya memberikan kepastian.
Namun, bagi seorang tenaga honorer di Purbalingga, hal itu justru menimbulkan kebingungan besar.
Angka yang tertera di aplikasi ternyata berbeda dengan uang yang masuk ke kantong.
Baca juga: Pak Rasul, Guru Honorer yang Dipecat karena Ungkap Dugaan Korupsi Bantuan Rumah
Merasa ada yang tidak beres, tenaga harian lepas (THL) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purbalingga ini pun meminta kejelasan melalui kanal aduan publik pada Jumat (4/7/2025).
Jawaban dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) pun mengungkap adanya 'dua aturan' berbeda yang mengatur gaji mereka.
Dalam aduannya, tenaga honorer ini menjelaskan bahwa saat ia membuka aplikasi JMO, tertera gaji terakhirnya pada bulan April adalah sebesar Rp2.338.000.
Namun, ia dan rekan-rekannya sesama THL di DPUPR merasa tidak menerima honor sebesar itu.
"Tapi kenapa nominal yang diterima semua THL DPUPR tidak sama seperti yang tercantum di JMO?" tanyanya, meminta kejelasan.
Pihak Bakeuda Kabupaten Purbalingga memberikan penjelasan yang sangat teknis.
Ternyata, ada dua dasar hukum berbeda yang digunakan.
Pertama, untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Bakeuda, pembayaran iuran BPJS memang harus mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR).
UMR Kabupaten Purbalingga untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp2.338.000.
Inilah alasan mengapa angka tersebut yang muncul di aplikasi JMO.
Kedua, untuk honor yang diterima.
| BPKP Evaluasi Progam MBG di Purbalingga, Tiga Sekolah Jadi Sampel |
|
|---|
| Batik Naga Tapa Purbalingga Terlahir Lagi, Kini Punya Desain Lebih Modern |
|
|---|
| Jarang yang Tahu, Usia Hampir Seabad Pabrik Permen Davos Masih Eksis di Purbalingga |
|
|---|
| Satu Persatu Perusahaan di Purbalingga Tumbang, PT Tiga Putra Abadi Resmi Tutup |
|
|---|
| Jual Obat Psikotropika di Purbalingga, Pemuda Aceh Dapat Upah Rp1 Juta Per Bulan dan Uang Makan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20250705-HONORER-PURBALINGGA-BINGUNG-GAJI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.