Pak Rasul, Guru Honorer yang Dipecat karena Ungkap Dugaan Korupsi Bantuan Rumah
Guru honorer di Sumenep dipecat usai potret rumah penerima bantuan viral. Wali murid desak sekolah pecat meski ia sudah mengajar selama 5 tahun.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SUMENEP – Rasulullah (43), guru honorer di SDN Torjek II, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, dipecat sepihak usai memotret rumah penerima bantuan perbaikan rumah yang diduga dikorupsi.
Pemecatan ini mengejutkan dirinya, apalagi permintaan itu datang dari para wali murid yang kompak mendesak agar Rasul dikeluarkan dari sekolah.
“Mereka bilang, kalau saya tidak dikeluarkan hari itu juga, anak-anak mereka akan dipindahkan ke sekolah lain,” ucap Rasul, Sabtu (3/5/2025).
Rasul mengajar mata pelajaran agama sejak 2020. Namun pengabdiannya selama lima tahun berakhir secara mendadak usai sebuah rapat yang digelar awal Mei 2025.
Rapat yang awalnya diperuntukkan bagi para guru itu, ternyata dihadiri oleh empat wali murid, seorang komite sekolah, dan satu orang yang diduga dekat dengan kepala desa.
Dalam rapat itulah, dirinya dikejutkan dengan tekanan agar segera diberhentikan dari sekolah.
Pemicunya diduga bermula dari aksi Rasul memotret rumah-rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang hanya menerima genteng dan papan secara tidak layak.
“Saya dokumentasikan sekitar lima rumah, salah satunya milik Nenek Nakia. Rumahnya hanya dapat genteng dan papan,” jelas Rasul.
Foto-foto tersebut sempat menjadi sorotan dan bahkan ditindaklanjuti oleh Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan, Heri Jerman, yang terjun langsung ke lokasi.
Sayangnya, niat baik Rasul malah berujung pemecatan. Kini, ia hanya menggantungkan hidup dari pekerjaan serabutan dan bertani.
“Kalau tidak mengajar, saya ikut bertani atau jadi tukang. Tapi anak tetap saya antar ke sekolah itu, karena tanggung jawab sebagai orangtua,” katanya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep buka suara terkait kasus ini. Kepala Disdik, Agus Dwi Saputra, menyebut bahwa Rasul hanya lulusan Paket C dan belum masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) karena belum memiliki ijazah sarjana (S1) seperti yang disyaratkan.
Namun Agus tidak menyebut soal dugaan keterkaitan antara pemecatan dan dokumentasi dugaan korupsi.
Ia hanya mengaku heran bagaimana guru dengan ijazah SMA bisa diterima mengajar sejak awal.
Baca selengkapnya: Artikel ini merujuk pada laporan asli TribunJatim.com berjudul "5 Tahun Ngajar, Rasul Kaget Wali Murid Kompak Ingin Dirinya Dipecat, Ortu Siswa Ancam Pindahkan Anak" yang tayang pada 7 Mei 2025.
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mengharukan, Divonis 4 Tahun 6 Bulan di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Dipeluk Istri |
![]() |
---|
Alasan Kejaksaan Belum Tetapkan Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pemkab Cilacap: Kejati Sita Uang Rp13 Miliar Hasil TPPU |
![]() |
---|
74 Sekolah di Solo Dapat Bantuan Chromebook Era Nadiem Makarim, Bagaimana Kondisinya Sekarang? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.