Korupsi Lahan Cipari Cilacap

Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pemkab Cilacap: Kejati Sita Uang Rp13 Miliar Hasil TPPU

Kejati Jateng menyita uang Rp13 miliar diduga hasil TPPU pengadaan lahan yang melibatkan Pemkab Cilacap.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
PENCUCIAN UANG - Kejati Jateng menunjukkan uang tunai Rp13 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus pengadaan tanah BUMD Cilacap dengan tersangka Andhi Nur Huda, di kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Rabu (16/7/2025). Kasus ini turut melibatkan mantan Sekda Cilacap yang juga calono bupati Cilacap Awaluddin Muuri. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menyita uang Rp13 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus korupsi pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Uang dari Pemkab Cilacap itu digunakan salah satu tersangka, Andhi Nur Huda, yang merupakan Direktur PT Rumpun Sari Antan, untuk membeli pabrik beras di Klaten.

Andhi memperoleh uang tersebut setelah kongkalikong dengan dua tersangka lain, mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap Awaluddin Muuri dan mantan Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap Iskandar Zulkarnain. 

Mereka bertiga terlibat dalam dugaan korupsi jual beli tanah seluas 700 hektare yang merugikan negara sebesar Rp237 miliar.

"Pabrik itu berupa tanah, mesin, bangunan dan seisinya, seharga Rp50 miliar. Tersangka Andhi baru menyerahkan uang muka sebesar Rp13 miliar kepada saksi Rizal Hari Wibowo," papar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)  Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya, di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Rabu (16/7/2025) sore.

Baca juga: Duduk Perkara Awaluddin Muuri Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Lahan, Terjadi saat Jabat Sekda Cilacap

Menurut Alexander, saksi Rizal beritikad baik mengembalikan uang Rp13 miliar hasil transaksinya dengan tersangka Andhi selepas mengetahui bahwa uang itu merupakan hasil korupsi.

"Tak hanya Rizal, adapula saksi lain yang mengembalikan tetapi nominal kecil-kecil, antara Rp30 juta sampai Rp50 juta."

"Total kerugian negara yang berhasil kami sita dalam kasus ini sebesar Rp14 miliar," katanya.

Alexander mengatakan, dalam kasus ini, tersangka Andhi bakal dikenakan pasal berlapis meliputi pasal tindak pidana korupsi dan TPPU.

"Terhadap tersangka Andhi, selain tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi, kami juga sedang penyidikan tindak pidana pencucian uang," sambung Alexander.

Tim penelusuran aset Kejati Jateng, sampai saat ini, masih melakukan pengejaran aset harta benda dari para tersangka yang berpotensi disamarkan melalui skema TPPU.

"Kami masih kejar untuk kembalikan kerugian negara," ungkap Alexander.

Tanah Milik Kodam Hasil Rampasan Perang

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pembelian tanah seluas 700 hektare seharga Rp237 miliar melibatkan dua perusahaan, meliputi PT Cilacap Segara Arta (CSA) dan PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Baca juga: Korupsi di Cilacap, Anggaran Pengadaan Lampu Menara Suar Pelabuhan Tanjung Intan Digelembungkan

PT CSA merupakan perusahaan milik Pemkab Cilacap, sedangkan PT RSA adalah perusahaan swasta.

Tanah ratusan hektare itu dibeli oleh PT CSA dari PT RSA. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved