Korupsi Lahan Cipari Cilacap
Awaluddin Muuri Terima Rp1,8 M dari Korupsi Pengadaan Lahan, Untuk Kampanye Pilkada Cilacap
Jaksa Penuntut Umum mengungkap aliran dana jual beli tanah yang menyeret mantan Pj Bupati Cilacap yang juga Calon Bupati Cilacap Awaluddin Muuri.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap aliran dana dugaan korupsi jual beli tanah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang menyeret mantan Pj Bupati Cilacap yang juga calon bupati Awaluddin Muuri.
Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp237 miliar.
Uang ratusan miliar itu digunakan oleh tiga tersangka untuk berbagai keperluan pribadi, di antaranya menyewa kamar hotel, membeli mobil, pabrik beras, hingga modal kampanye.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (3/10/2025).
Baca juga: Cabup Cilacap Awaluddin Muuri Jalani Sidang Korupsi Pengadaan Lahan, Didakwa Terima Rp1,8 Miliar
Sidang perdana itu menghadirkan tiga terdakwa yakni, dua mantan pejabat Pemkab Cilacap, Awaluddin Muuri dan Iskandar Zulkarnain.
Serta, satu terdakwa lain dari pihak swasta, yaitu Andhi Nur Huda.
Dakwaan terhadap ketiga terdakwa dibacakan secara bergantian oleh tiga JPU, Rinawati, Dini, dan Teguh Ariawan.
Berawal dari Jual Beli Tanah di Cipari
Jaksa Rinawati mengungkap, korupsi tersebut bermula dari transaksi jual-beli tanah seluas 716,20 hektare di Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sejak Mei 2023 hingga Juni 2024.
Dalam hal ini, Pemkab Cilacap bertindak sebagai pembeli tanah dan PT Rumpun Sari Antan sebagai penjual tanah.
Namun, tanah yang dikelola PT Rumpun Sari Antan tersebut sebenarnya milik Kodam IV DIponegoro.
Tanah yang rencananya digunakan Pemkab Cilacap untuk pengembangan hilirisasi usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan terpadu itu disepakati memiliki taksiran harga mencapai Rp237 miliar.
Uang ratusan miliar itu mulai dibagi selepas pembayaran tanah selesai antara PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik Pemkab Cilacap, dengan PT Rumpun Sari Antan.
"Terdakwa Andhi mendapatkan sekitar Rp230,9 miliar, sisanya dibagi ke dua terdakwa, Awaluddin Muuri Rp1,8 miliar, dan Iskandar Zulkarnain Rp4,3 miliar," ujarnya saat membacakan berkas dakwaan.
Menurut Rinawati, Andhi menyamarkan uang tersebut seolah-olah sebagai uang operasional untuk membayar utang, pinjaman, dan lainnya.
Tujuan pencucian uang itu agar tidak diketahui bersumber dari hasil pengadaan tanah.
| Aliran Dana Dugaan Korupsi Jual Beli Lahan Cipari Cilacap: Awaluddin Muuri Terima Paling Sedikit |
|
|---|
| Cabup Cilacap Awaluddin Muuri Jalani Sidang Korupsi Pengadaan Lahan, Didakwa Terima Rp1,8 Miliar |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pemkab Cilacap: Kejati Sita Uang Rp13 Miliar Hasil TPPU |
|
|---|
| Duduk Perkara Awaluddin Muuri Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Lahan, Terjadi saat Jabat Sekda Cilacap |
|
|---|
| Calon Bupati Cilacap Awaluddin Muuri Terancam 20 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/03102025-mantan-Pj-bupati-cilacap-dan-calon-bupati-cilacap-awaluddin-muuri.jpg)