Korupsi Lahan Cipari Cilacap

Calon Bupati Cilacap Awaluddin Muuri Terancam 20 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan

Calon bupati Cilacap Awaluddin Muuri terancam hukuman hingga 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan saat masih menjabat sekda.

Penulis: rika ira | Editor: rika irawati
TRIBUNJATENG/DOK KEJATI JATENG
DITAHAN - Mantan Pj Bupati Cilacap sekaligus calon bupati Cilacap Pilkada 2024 Awaluddin Muuri ditahan Kejati Jateng, Rabu (18/6/2025). Awaluddin Muuri ditahan atas dugaan kasus korupsi pengadaan lahan dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Calon bupati Cilacap Awaluddin Muuri terancam hukuman hingga 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 700 hektare di Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.

Awaluddin Muuri dijerat dengan pasal berlapis UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus ini ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan, Awaluddin dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.

Baca juga: Peran Awaluddin Muuri di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan, Terjadi saat Jabat Sekda Cilacap

Selain itu, juga Pasal 5 ayat (2) atau kedua Pasal 12 A, atau ketiga Pasal 12 B, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, terhitung tanggal 18 Juni 2025 sampai tanggal 07 Juli 2025," kata Lukas dalam rilis yang diterima, Rabu (18/6/2025).

Pengadaan Lahan

Awaluddin Muuri yang juga mantan Sekda Cilacap dan Pj Bupati Cilacap itu ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Rabu (18/6/2025).

Awaluddin Muuri ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah 700 hektar oleh BUMD PT Cilacap Segara Arta (CSA) seharga Rp237 juta.

Menurut Lukas, kasus dugaan korupsi ini terkait pembelian tanah berstatus hak guna usaha (HGU) milik PT Rumpun Sari Antan yang dilakukan PT CSA atau Perumda KIC.

"Tanah yang dibeli Perumda KIC dari PT Rumpun Sari Antan ini memiliki luas 716 hektare dengan harga seluruhnya sebesar Rp237.094.000.000, yang meliputi tanah SHGU no 35, 37, dan 38 di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap."

"Dalam transaksi itu, PT CSA telah melakukan pembayaran atas ketiga lahan di Kecamatan Cipari terseubt dan telah diterima Direktur PT Rumpun Sari Antan seluruhnya, sebesar Rp237.094.000.000," jelasnya.

Baca juga: Profil Calon Bupati Cilacap Awaluddin Muuri, Mantan Sekda Termuda yang Ditahan Kejati Jateng

Persoalan muncul lantaran PT CSA tidak bisa memanfaatkan tanah yang telah dibayar tersebut karnea tanah itu sebenarnya milik Kodam IV/Diponegoro yang dikelola Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip).

Dalam kasus ini, Direktur PT Rumpun Sari Antan berinisial ANH, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Selain ANH dan Awaluddin Muuri, Kejati Jateng juga telah menetapkan tersangka mantan Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap Bernama Iskandar Zulkarnain alias IZ. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved