Berita Purbalingga
Pengisian DRH Masih Sampai Senin, Calon PPPK Paruh Waktu Purbalingga Bisa Mohon SKCK ke Polres
Sebagian besar pemohon ternyata merupakan calon PPPK Paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA— Ada angin segar bagi para tenaga honorer di Purbalingga yang sebelumnya tak lolos perekrutan PPPK tahap 1 dan 2.
Mereka berpeluang diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Animo para calon PPPK paruh waktu terlihat di Polres Purbalingga.
Antusiasme pemohon Surat Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Purbalingga membludak.
Berdasarkan pantauan Tribunbanyumas.com, pada Jumat (12/9/2025) hingga pukul 14.00 WIB jumlah pemohon SKCK di Polres Purbalingga terus bertambah.
Sebagian besar pemohon ternyata merupakan calon PPPK Paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga.
Mereka berantusias datang ke Polres Purbalingga untuk membuat SKCK sebagai persyaratan untuk mengisi kelengkapan berkas Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai persyaratan pendaftaran PPPK Paruh Waktu.
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar menyatakan peningkatan pemohon SKCK di Polres Purbalingga sudah terjadi sejak Kamis (11/9/2025) lalu.
"Sudah hari kedua, kami mengamati adanya peningkatan SKCK terkait dengan adanya pendaftaran PPPK Paruh Waktu, sehingga dengan progam pemerintah tersebut kami selaku penyelenggara pelayanan SKCK tentu sangat-sangat mendukung adanya progam tersebut" ujarnya saat dijumpai di halaman Polres Purbalingga, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Giliran Ijazah Gibran Dipersoalkan, Jokowi Malah Ngekek
Meskipun terdapat beberapa keterbatasan, Kapolres mengungkap akan terus mengupayakan semua kebutuhan pemohon SKCK agar dapat terakomodir. Salah satunya ialah dengan memperluas tempat tunggu, dan memberikan camilan serta minuman kepada para pemohon.
Sebelumnya, Kapolres menyampaikan pembuatan SKCK untuk kebutuhan PPPK Paruh waktu tidak bisa diterbitkan melalui Polsek. Namun pihaknya menyatakan sudah berkomunikasi dengan pemerintah daerah, sehingga pemohon diperkenankan untuk melakukan penerbitan SKCK melalui Polres.
"Kami sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga, mulai hari ini diperkenankan untuk SKCK PPPK Paruh Waktu diperbolehkan diterbitkan dari Polsek setempat, sesuai domisili, sesuai data KTP," katanya.
Pendaftaran SKCK sendiri menurutnya dapat dilakukan secara online, namun karena peningkatan yang sangat pesan dari pemohon membuat server di aplikasi mengalami gangguan.
"Sehingga ini masih berpadu antara yang online dan manual," ucapnya.
| Tembus Ajang Nasional, Belasan Atlet Muda Purbalingga Siap Berlaga di POPNAS 2025 |
|
|---|
| Dari Hobi Jadi Rizki, Pensiunan PPPK Purbalingga Sukses Budidaya Burung Branjangan |
|
|---|
| Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik Purbalingga, 29-31 Oktober 2025 |
|
|---|
| Kejar Target PAD Rp 570 Juta, UPTD Perbenihan Mewek Genjot Produksi Calon Benih |
|
|---|
| BPKP Evaluasi Progam MBG di Purbalingga, Tiga Sekolah Jadi Sampel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/12092025-antrean-pemohon-skck-di-polres-purbalingga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.