Berita Purbalingga

Pengisian DRH Masih Sampai Senin, Calon PPPK Paruh Waktu Purbalingga Bisa Mohon SKCK ke Polres

Sebagian besar pemohon ternyata merupakan calon PPPK Paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten

TRIBUNBANYUMAS/FARAH ANIS RAHMAWATI
ANTRE — Sejumlah warga memenuhi tempat tunggu pembuatan SKCK, di halaman Polres Purbalingga, Jumat (12/9/2025). Mayoritas pemohon SKCK tersebut adalah calon PPPK Paruh Waktu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA— Ada angin segar bagi para tenaga honorer di Purbalingga yang sebelumnya tak lolos perekrutan PPPK tahap 1 dan 2.

Mereka berpeluang diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Animo para calon PPPK paruh waktu terlihat di Polres Purbalingga.

Antusiasme pemohon Surat Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Purbalingga membludak. 


Berdasarkan pantauan Tribunbanyumas.com, pada Jumat (12/9/2025) hingga pukul 14.00 WIB jumlah pemohon SKCK di Polres Purbalingga terus bertambah. 


Sebagian besar pemohon ternyata merupakan calon PPPK Paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga. 


Mereka berantusias datang ke Polres Purbalingga untuk membuat SKCK sebagai persyaratan untuk mengisi kelengkapan berkas Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai persyaratan pendaftaran PPPK Paruh Waktu. 


Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar menyatakan peningkatan pemohon SKCK di Polres Purbalingga sudah terjadi sejak Kamis (11/9/2025) lalu. 


"Sudah hari kedua, kami mengamati adanya peningkatan SKCK terkait dengan adanya pendaftaran PPPK Paruh Waktu, sehingga dengan progam pemerintah tersebut kami selaku penyelenggara pelayanan SKCK tentu sangat-sangat mendukung adanya progam tersebut" ujarnya saat dijumpai di halaman Polres Purbalingga, Jumat (12/9/2025).

 

Baca juga: Giliran Ijazah Gibran Dipersoalkan, Jokowi Malah Ngekek


Meskipun terdapat beberapa keterbatasan, Kapolres mengungkap akan terus mengupayakan semua kebutuhan pemohon SKCK agar dapat terakomodir. Salah satunya ialah dengan memperluas tempat tunggu, dan memberikan camilan serta minuman kepada para pemohon.


Sebelumnya, Kapolres menyampaikan pembuatan SKCK untuk kebutuhan PPPK Paruh waktu tidak bisa diterbitkan melalui Polsek. Namun pihaknya menyatakan sudah berkomunikasi dengan pemerintah daerah, sehingga pemohon diperkenankan untuk melakukan penerbitan SKCK melalui Polres. 


"Kami sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga, mulai hari ini diperkenankan untuk SKCK PPPK Paruh Waktu diperbolehkan diterbitkan dari Polsek setempat, sesuai domisili, sesuai data KTP," katanya. 


Pendaftaran SKCK sendiri menurutnya dapat dilakukan secara online, namun karena peningkatan yang sangat pesan dari pemohon membuat server di aplikasi mengalami gangguan. 


"Sehingga ini masih berpadu antara yang online dan manual," ucapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved