Korupsi Lahan Cipari Cilacap

Duduk Perkara Awaluddin Muuri Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Lahan, Terjadi saat Jabat Sekda Cilacap

Calon bupati Cilacap Awaluddin Muuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan lahan. Kasus ini terjadi saat dia menjabat Sekda Cilacap.

Penulis: rika ira | Editor: rika irawati
TRIBUNJATENG/DOK KEJATI JATENG
DITAHAN - Mantan Pj Bupati Cilacap sekaligus calon bupati Cilacap Pilkada 2024 Awaluddin Muuri ditahan Kejati Jateng, Rabu (18/6/2025). Awaluddin Muuri ditahan atas dugaan kasus korupsi pengadaan lahan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Awaluddin Muuri, calon bupati Cilacap yang juga mantan Pj Bupati Cilacap, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan lahan.

Sejak Rabu (18/6/2025), Awaluddin Muuri menjalani penahanan di Lapas Semarang dalam proses hukum yang masih berjalan di tingkat penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).

Awaluddin Muuri ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah seluas 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Arta (CSA) seharga Rp237 juta.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan, Awaluddin Muuri terlibat dalam kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap pada 2022-2024.

Baca juga: Profil Calon Bupati Cilacap Awaluddin Muuri, Mantan Sekda Termuda yang Ditahan Kejati Jateng

Dalam keterangan yang diterima, Rabu, Lukas mengatakan, kasus dugaan korupsi ini terkait pembelian tanah berstatus hak guna usaha (HGU) milik PT Rumpun Sari Antan yang dilakukan PT CSA atau Perumda KIC.

"Tanah yang dibeli Perumda KIC dari PT Rumpun Sari Antan ini memiliki luas 716 hektare dengan harga seluruhnya sebesar Rp237.094.000.000, yang meliputi tanah SHGU No 35, 37, dan 38 di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap."

"Dalam transaksi itu, PT CSA telah melakukan pembayaran atas ketiga lahan di Kecamatan Cipari terseubt dan telah diterima Direktur PT Rumpun Sari Antan seluruhnya, sebesar Rp237.094.000.000," jelas Lukas dalam rilis yang diterima.

Namun, pengadaan lahan ini menyalahi prosedur lantaran lahan yang diperjualbelikan adalah milik Kodam IV/Diponegoro yang dikelola Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip).

Peran Awaluddin Muuri

Penetapan Awaluddin Muuri sebagai tersangka kasus pengadaan lahan ini terjadi setelah Kejati Jateng lebih dulu menetapkan dua tersangka.

Mereka adalah Direktur PT Rumpun Sari Antan berinisial ANH dan mantan Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap Bernama Iskandar Zulkarnain alias IZ. 

Sebagai Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri melakukan pertemuan dengan ANH untuk merealisasikan pembelian lahan tersebut.

"Pada saat proses penawaran tanah HGU di Kecamatan Cipari itu, tersangka masih menjabat Sekda Cilacap."

"Tersangka telah melakukan pertemuan-pertemuan dengan tersangka ANH yang mambahas jual beli tanah di Kecamatan Cipari tersebut," jelas lukas.

Baca juga: Calon Bupati Cilacap Awaluddin Muuri Terancam 20 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan

Proses pembelian lahan itu, kata Lukas, menyalahi prosedur. 

"Pembelian tanah itu hanya dilakukan dengan kerjasama (B to B) dan tidak melalui pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum karena akan memakan waktu lebih lama," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved