Korupsi Lahan Cipari Cilacap

Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pemkab Cilacap: Kejati Sita Uang Rp13 Miliar Hasil TPPU

Kejati Jateng menyita uang Rp13 miliar diduga hasil TPPU pengadaan lahan yang melibatkan Pemkab Cilacap.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
PENCUCIAN UANG - Kejati Jateng menunjukkan uang tunai Rp13 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus pengadaan tanah BUMD Cilacap dengan tersangka Andhi Nur Huda, di kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Rabu (16/7/2025). Kasus ini turut melibatkan mantan Sekda Cilacap yang juga calono bupati Cilacap Awaluddin Muuri. 

Ratusan hektare tanah tersebut terbagi menjadi tiga bidang lahan yang berada di Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap

Belakangan, jual beli tanah itu bermasalah karena proses pengadaan tanah yang tidak mengikuti prosedur, yaitu hanya dilakukan dengan kerjasama B to B atau bentuk kerjasama antara dua perusahaan.

Padahal, tanah yang dijual tersebut diklaim sebagai milik Kodam IV/Diponegoro, hasil rampasan perang pada tahun 1965 setelah gerakan G30S PKI. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved