Korupsi Kemenristekdikti

Eks-Stafsus Nadiem Resmi Masuk Daftar Buronan 

Eks-stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, resmi ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

Penulis: Achiar M Permana | Editor: rika irawati
tribunnews
JADI TERSANGKA - Jurist Tan, yang merupakan mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek, ditetapkan jadi tersangka. 

JAKARTA, TRIBUN - Mantan staf khusus (stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, resmi ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

Status Jurist Tan itu dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna. 

"Sudah (masuk DPO)," ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025). 

Anang melanjutkan, status DPO itu menjadi salah satu syarat pengajuan red notice ke Interpol.

"DPO itu bagian persyaratan nanti untuk dilengkapi, mengajukan red notice," tutur Anang. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Jurist Tan, salah satunya.

Baca juga: Peran Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Tersangka Kasus Chromebook

Adapun tiga tersangka  lainnya, yakni eks-konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.

Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran Rp 9,3 triliun.

Sebelum proses pengadaan itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, membuat grup Whatsapp (WA) yang beranggotakan dirinya, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.

Grup WA tersebut dibuat pada Agustus 2019, yang sudah membahas perencanaan pengadaan program digitalisasi, sebelum Nadiem dilantik menjadi Mendikbudristek, pada Oktober 2019. 

"Pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM (Nadiem), Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. 

"(Grup WA) yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti Nadiem Makarim diangkat sebagai Mendikbudristek," sambungnya. 

Setelah dilantik menjadi Mendikbudristek, Nadiem diketahui menunjuk Jurist Tan dan Fiona Handayani menjadi staf khususnya.

Pembahasan mengenai pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mulai direalisasikan oleh Nadiem yang menemui pihak Google, pada Fabruari dan April 2020.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved