Senin, 13 April 2026

Video Viral

Peran Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Tersangka Kasus Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, salah satunya Jurist Tan

Editor: Rustam Aji

TRIBUNBANYUMAS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022. 

Salah satu tersangka adalah Jurist Tan, yang merupakan mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek.

Awalnya, Jurist Tan merupakan Stafsus Nadiem Makarim yang ditugaskan bertemu dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Agenda pertemuan tersebut membahas teknis rencana pengadaan laptop berbasis Chrome OS. (yog)

Baca juga: Sosok Muhammad Fadhil Arief Bupati Batanghari Viral Ngambek saat Pelepasan Balon

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved