Video Viral
Peran Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Tersangka Kasus Chromebook
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, salah satunya Jurist Tan
TRIBUNBANYUMAS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.
Salah satu tersangka adalah Jurist Tan, yang merupakan mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
Awalnya, Jurist Tan merupakan Stafsus Nadiem Makarim yang ditugaskan bertemu dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Agenda pertemuan tersebut membahas teknis rencana pengadaan laptop berbasis Chrome OS. (yog)
Baca juga: Sosok Muhammad Fadhil Arief Bupati Batanghari Viral Ngambek saat Pelepasan Balon
| Sosok Muhammad Fadhil Arief Bupati Batanghari Viral Ngambek saat Pelepasan Balon |
|
|---|
| TNGR Kerahkan Helikopter Jemput Pendaki Swiss Terjatuh di Gunung Rinjani, Dibawa ke RS di Bali |
|
|---|
| Warga Curiga Uang PBB Digelapkan Oknum Desa, Bapenda Banyumas: Segera Lapor! |
|
|---|
| Potensi Parkir Banyumas Diperkirakan Tembus Rp23 Miliar tapi Jadi Bancakan RT Hingga Ormas |
|
|---|