Selasa, 28 April 2026

Korupsi Kemenristekdikti

Eks-Stafsus Nadiem Resmi Masuk Daftar Buronan 

Eks-stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, resmi ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

Penulis: Achiar M Permana | Editor: rika irawati
tribunnews
JADI TERSANGKA - Jurist Tan, yang merupakan mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek, ditetapkan jadi tersangka. 

Pertemuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan, yang menjabat sebagai stafsus Nadiem.

Jurist Tan diduga menjadi sosok yang melobi tiga tersangka lainnya, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyahda, dan Sri Wahyuningsih untuk menggunakan Chrome OS.

Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.

Padahal dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia. 

Sementara itu, mantan stafsus Nadiem lainnya, Fiona Handayani, membantah bahwa grup obrolan bersama Nadiem dan Jurist Tan khusus untuk membahas pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Bantahan itu disampaikan kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing, seusai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Selasa (5/8/2025). 

“Namanya orang terpilih, misalnya menjadi menteri dan dia membentuk tim, wajar-wajar saja, tapi bukan khusus membahas Chromebook,” kata Indra. 

Baca juga: Alasan Kejaksaan Belum Tetapkan Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

Menurut dia, grup chat tersebut dibuat untuk mengajak orang-orang yang akan bekerja bersama Nadiem yang akan menjadi Mendikbudristek pada saat itu.

Indra juga menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam keputusan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

“Tidak ada (Fiona ikut pemutusan pengadaan) karena tidak ada juga tanda tangan. Itu yang menentukan kan ada pihak-pihak lain yang bisa ditanyakan langsung,” ujarnya. 

Pemeriksaan KPK

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks-Menristekdikti, Nadiem Makarim, pada Kamis (7/8/2025) hari ini. 

Pendiri Gojek, perusahaan transportasi dan penyedia jasa berbasis daring yang beroperasi di Indonesia dan sejumlah negara Asia Tenggara itu akan diperiksa dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. 

"Benar (Nadiem diperiksa besok)," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Rabu.

Baca juga: 74 Sekolah di Solo Dapat Bantuan Chromebook Era Nadiem Makarim, Bagaimana Kondisinya Sekarang?

KPK mengumumkan penyelidikan perkara Google Cloude, pada 12 Juli 2025 lalu.

Sejumlah saksi sudah diperiksa antara lain Fiona Handayani, yang merupakan stafsus Nadiem saat menjabat menteri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved