Bedah Kasus

Mengharukan, Divonis 4 Tahun 6 Bulan di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Dipeluk Istri

Istri Tom Lembong, Francisca Wihardja, tampak menghampiri Tom seusai pembacaan vonis terhadap suaminya: haru!

Editor: Rustam Aji
Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
DIPELUK ISTRI - Tom Lembong mendapat pelukan dari sang istri, Maria Franciska Wihardja usai divonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (18/7/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sekuat-kuatnya istri, pasti tak kuat merasakan kesedihan manakala melihat suaminya dalam kondisi sedang tidak baik-baik saja.

Itulah yang bisa dilihat dari persidangan yang membacakan vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

Oleh Majelis Hakim, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan.

Mendengar vonis yang dijatuhkan untuk suaminya, Istri Tom Lembong, Francisca Wihardja, menghampiri suaminya. 

Keduanya pun berpelukan!

Ketidakpuasan terlihat dari para pengunjung. "Huuu...," teriak pengunjung sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Tom Lembong terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Berdesakan demi Makan Gratis di Nikahan Wabup Garut dan Putra KDM, 3 Orang Meninggal Terinjak-injak

Vonis terhadap Tom Lembong lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun.

Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved