Bedah Kasus
Mengharukan, Divonis 4 Tahun 6 Bulan di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Dipeluk Istri
Istri Tom Lembong, Francisca Wihardja, tampak menghampiri Tom seusai pembacaan vonis terhadap suaminya: haru!
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sekuat-kuatnya istri, pasti tak kuat merasakan kesedihan manakala melihat suaminya dalam kondisi sedang tidak baik-baik saja.
Itulah yang bisa dilihat dari persidangan yang membacakan vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.
Oleh Majelis Hakim, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan.
Mendengar vonis yang dijatuhkan untuk suaminya, Istri Tom Lembong, Francisca Wihardja, menghampiri suaminya.
Keduanya pun berpelukan!
Ketidakpuasan terlihat dari para pengunjung. "Huuu...," teriak pengunjung sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Tom Lembong terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Berdesakan demi Makan Gratis di Nikahan Wabup Garut dan Putra KDM, 3 Orang Meninggal Terinjak-injak
Vonis terhadap Tom Lembong lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun.
Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;
-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
Viral, Polisi Brebes Dikabarkan Tilang Motor di Pabrik. Petugas Ungkap Aksi Berbahaya 116 Karyawan |
![]() |
---|
Warga Kecewa Tak Ada Sheila On 7 di Daftar Artis Konser Musik Hari Jadi Wonosobo, Begini Kata Pemkab |
![]() |
---|
Berdesakan demi Makan Gratis di Nikahan Wabup Garut dan Putra KDM, 3 Orang Meninggal Terinjak-injak |
![]() |
---|
Undangan Terbuka! Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Filipina Piala AFF U-23 di Alun-alun Purwokerto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.